4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

Kamis, 5 September 2024 - 04:13 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 1 September 2024.

“Kami sudah mengamankan empat tersangka pada Selasa, 3 September 2024, dua hari setelah penemuan jenazah korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugih Hartono, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 4 September 2024.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah IS (16), pacar korban, serta tiga rekannya yang masih di bawah umur, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12).

BACA JUGA :  Jarang Bertemu, Sekali Ketemu Kakak Embat Adik Kandung

Ironisnya, para pelaku sempat datang ke rumah duka dan ikut dalam prosesi tahlilan sebelum ditangkap polisi.

“Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban. Namun saat petugas mendatangi rumah duka, keempatnya melarikan diri. Keesokan harinya, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Harryo.

Harryo menjelaskan, seluruh pelaku berperan dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Aksi keji ini dimulai di lokasi pertama, dekat pembakaran mayat, di mana para pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

“Setelah korban tewas, IS yang merupakan kekasih korban memulai tindakan pemerkosaan, diikuti oleh ketiga pelaku lainnya,” ungkap Harryo.

Para pelaku kemudian membawa jenazah korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki.

Di lokasi kedua inilah, korban kembali mengalami tindakan asusila sebelum ditinggalkan dengan kondisi pakaian yang tersingkap.

Fakta mengerikan ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan para pelaku.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pencabulan Terhadap Anak.

BACA JUGA :  Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Mereka didakwa dengan Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar

Berita Terbaru