4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang ditangkap (Ist)

4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 1 September 2024.

“Kami sudah mengamankan empat tersangka pada Selasa, 3 September 2024, dua hari setelah penemuan jenazah korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugih Hartono, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 4 September 2024.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah IS (16), pacar korban, serta tiga rekannya yang masih di bawah umur, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Ironisnya, para pelaku sempat datang ke rumah duka dan ikut dalam prosesi tahlilan sebelum ditangkap polisi.

“Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban. Namun saat petugas mendatangi rumah duka, keempatnya melarikan diri. Keesokan harinya, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Harryo.

Harryo menjelaskan, seluruh pelaku berperan dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Aksi keji ini dimulai di lokasi pertama, dekat pembakaran mayat, di mana para pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan TPPO di Luwu Timur

“Setelah korban tewas, IS yang merupakan kekasih korban memulai tindakan pemerkosaan, diikuti oleh ketiga pelaku lainnya,” ungkap Harryo.

Para pelaku kemudian membawa jenazah korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki.

Di lokasi kedua inilah, korban kembali mengalami tindakan asusila sebelum ditinggalkan dengan kondisi pakaian yang tersingkap.

Fakta mengerikan ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan para pelaku.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pencabulan Terhadap Anak.

BACA JUGA :  Pintu Kelas Ditutup Pak Guru, Siswi Didorong ke Tembok, Ah Masuk

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Mereka didakwa dengan Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar
Cabuli Bocah Tetangga, Pemuda di Makassar Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:29 WITA

Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WITA

Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:02 WITA

Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Selingkuh “Cokko-cokko”

Rabu, 8 Jul 2026 - 00:39 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak

Selasa, 7 Jul 2026 - 02:59 WITA