4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang ditangkap (Ist)

4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 1 September 2024.

“Kami sudah mengamankan empat tersangka pada Selasa, 3 September 2024, dua hari setelah penemuan jenazah korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugih Hartono, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 4 September 2024.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah IS (16), pacar korban, serta tiga rekannya yang masih di bawah umur, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Ironisnya, para pelaku sempat datang ke rumah duka dan ikut dalam prosesi tahlilan sebelum ditangkap polisi.

“Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban. Namun saat petugas mendatangi rumah duka, keempatnya melarikan diri. Keesokan harinya, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Harryo.

Harryo menjelaskan, seluruh pelaku berperan dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Aksi keji ini dimulai di lokasi pertama, dekat pembakaran mayat, di mana para pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Duh, Masih Bau Kencur, Sejoli SMP Skumet dalam Kelas

“Setelah korban tewas, IS yang merupakan kekasih korban memulai tindakan pemerkosaan, diikuti oleh ketiga pelaku lainnya,” ungkap Harryo.

Para pelaku kemudian membawa jenazah korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki.

Di lokasi kedua inilah, korban kembali mengalami tindakan asusila sebelum ditinggalkan dengan kondisi pakaian yang tersingkap.

Fakta mengerikan ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan para pelaku.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pencabulan Terhadap Anak.

BACA JUGA :  Bapak Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Mereka didakwa dengan Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi Perantau di Makassar Ditangkap
Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:09 WITA

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi Perantau di Makassar Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru