Tipu 23 Orang Dalih Investasi Bodong, IRT Keruk Rp 1,5 M

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi (Foto Istimewa)

Pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 23 orang menjadi korban investasi bodong

Pelaku adalah seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF di Kotawaringin Barat, Kalteng

AF kini diamankan polisi. Sementara kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan investasi bodong dalam bentuk investasi koperasi plasma sawit tapi fiktif, dan kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto, Jumat (17/3/2023)

Angga Yuli Hermanto menjelaskan, AF mengaku melakukan penipuan investasi bodong ini kepada 23 orang.

BACA JUGA :  THR Mulai Cair Besok, PNS hanya Dibayar 50 Persen

Polisi juga masih mendalami aduan bahwa pelaku menjadikan surat tanah para korbannya sebagai agunan Bank.

“Korbannya 23 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar, tapi yang melapor baru 5 orang” ujarnya

“Terkait kabarnya pelaku juga menjadikan surat tanah korbannya sebagai agunan di Bank, kami masih melakukan pengembangan,” lanjutnya

Angga menjelaskan, aksi pelaku itu dilakukan selama rentang waktu 2019 sampai 2022.

BACA JUGA :  Geger, Skandal Inses Ibu dan Anak Kandung Ngeseks Bertahun-tahun

AF pertama kali mengajak korban berinisial MS untuk ikut bekerja sama dalam investasinya.

“Jadi pelaku ini meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen, hingga akhirnya korban bersedia mengirim secara bertahap sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 177 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban secara tunai.

“Yang pertama itu dia kirim lewat rekening, lalu yang kedua diberikan secara cash. Dan korban belum mendapat keuntungan atas investasi tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA :  Diduga Depresi, Ibu Muda Tega Cekik Bayinya hingga Tewas

Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke polisi pada 22 Februari 2023 lalu.

AF akhirnya ditangkap pada Jumat lalu di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, setelah pelaku melakukan penipuan, pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Sleman,” ungkapnya

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru