Zonafaktualnews.com – Sebanyak 23 orang menjadi korban investasi bodong
Pelaku adalah seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF di Kotawaringin Barat, Kalteng
AF kini diamankan polisi. Sementara kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
“Pelaku melakukan investasi bodong dalam bentuk investasi koperasi plasma sawit tapi fiktif, dan kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto, Jumat (17/3/2023)
Angga Yuli Hermanto menjelaskan, AF mengaku melakukan penipuan investasi bodong ini kepada 23 orang.
Polisi juga masih mendalami aduan bahwa pelaku menjadikan surat tanah para korbannya sebagai agunan Bank.
“Korbannya 23 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar, tapi yang melapor baru 5 orang” ujarnya
“Terkait kabarnya pelaku juga menjadikan surat tanah korbannya sebagai agunan di Bank, kami masih melakukan pengembangan,” lanjutnya
Angga menjelaskan, aksi pelaku itu dilakukan selama rentang waktu 2019 sampai 2022.
AF pertama kali mengajak korban berinisial MS untuk ikut bekerja sama dalam investasinya.
“Jadi pelaku ini meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen, hingga akhirnya korban bersedia mengirim secara bertahap sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 177 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban secara tunai.
“Yang pertama itu dia kirim lewat rekening, lalu yang kedua diberikan secara cash. Dan korban belum mendapat keuntungan atas investasi tersebut,” tuturnya.
Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke polisi pada 22 Februari 2023 lalu.
AF akhirnya ditangkap pada Jumat lalu di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.
“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, setelah pelaku melakukan penipuan, pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Sleman,” ungkapnya
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Editor : Isal