Tipu 23 Orang Dalih Investasi Bodong, IRT Keruk Rp 1,5 M

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi (Foto Istimewa)

Pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 23 orang menjadi korban investasi bodong

Pelaku adalah seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF di Kotawaringin Barat, Kalteng

AF kini diamankan polisi. Sementara kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan investasi bodong dalam bentuk investasi koperasi plasma sawit tapi fiktif, dan kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto, Jumat (17/3/2023)

Angga Yuli Hermanto menjelaskan, AF mengaku melakukan penipuan investasi bodong ini kepada 23 orang.

BACA JUGA :  Baru Tiga Hari Keluar dari Showroom, Ban Mobil Digondol Maling

Polisi juga masih mendalami aduan bahwa pelaku menjadikan surat tanah para korbannya sebagai agunan Bank.

“Korbannya 23 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar, tapi yang melapor baru 5 orang” ujarnya

“Terkait kabarnya pelaku juga menjadikan surat tanah korbannya sebagai agunan di Bank, kami masih melakukan pengembangan,” lanjutnya

Angga menjelaskan, aksi pelaku itu dilakukan selama rentang waktu 2019 sampai 2022.

BACA JUGA :  Mengintip Gaji Kepala Bea Cukai yang Dicopot dan Hobi Pamer Harta

AF pertama kali mengajak korban berinisial MS untuk ikut bekerja sama dalam investasinya.

“Jadi pelaku ini meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen, hingga akhirnya korban bersedia mengirim secara bertahap sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 177 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban secara tunai.

“Yang pertama itu dia kirim lewat rekening, lalu yang kedua diberikan secara cash. Dan korban belum mendapat keuntungan atas investasi tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA :  Demokrat Memanas Lawan PK Moeldoko Lewat Aksi Cap Jempol Darah

Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke polisi pada 22 Februari 2023 lalu.

AF akhirnya ditangkap pada Jumat lalu di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, setelah pelaku melakukan penipuan, pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Sleman,” ungkapnya

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru