Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Zonafaktualnews.com -Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam pengungkapan ini, aset senilai Rp1,5 triliun berhasil disita sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami telah menyita berbagai aset properti yang total nilainya sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan-bangunan seperti hotel, vila, apartemen, serta kendaraan mewah,” kata Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Aset yang disita meliputi 26 unit properti di sejumlah lokasi strategis, termasuk Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

BACA JUGA :  Artis Angela Lee Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 11 mobil mewah, seperti BMW Seri 3, Seri 5, Porsche, Tesla, dan Mazda CX5, serta uang tunai Rp52,5 miliar yang kini disimpan di rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menambahkan, penelusuran aset terus dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian para korban,” ujar Helfi.

BACA JUGA :  Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh

Dalam kasus ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI.

Dari 15 tersangka tersebut, sembilan di antaranya ditahan, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka lainnya masih buron, yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal investasi terbesar yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini adalah upaya kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kerugian yang mereka alami,” tutup Helfi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Selasa, 8 September 2026 - 13:34 WITA

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA