Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

i

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Zonafaktualnews.com -Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam pengungkapan ini, aset senilai Rp1,5 triliun berhasil disita sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami telah menyita berbagai aset properti yang total nilainya sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan-bangunan seperti hotel, vila, apartemen, serta kendaraan mewah,” kata Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Aset yang disita meliputi 26 unit properti di sejumlah lokasi strategis, termasuk Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 11 mobil mewah, seperti BMW Seri 3, Seri 5, Porsche, Tesla, dan Mazda CX5, serta uang tunai Rp52,5 miliar yang kini disimpan di rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menambahkan, penelusuran aset terus dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

BACA JUGA :  Modus Bisnis Skincare, Warga Sidrap Jadi Korban Penipuan

“Kami berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian para korban,” ujar Helfi.

Dalam kasus ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI.

Dari 15 tersangka tersebut, sembilan di antaranya ditahan, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka lainnya masih buron, yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  Tipu 23 Orang Dalih Investasi Bodong, IRT Keruk Rp 1,5 M

Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal investasi terbesar yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini adalah upaya kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kerugian yang mereka alami,” tutup Helfi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Heboh! Tiga Remaja Digerebek Usai Gelar Pesta Seks Threesome
Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras
Bukan Pejabat, Bebek Duluan Tinggal di IKN! Netizen: “Ternak Mulyono Udah Mapan”
Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi
Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar
Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali
Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:41 WITA

Heboh! Tiga Remaja Digerebek Usai Gelar Pesta Seks Threesome

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:36 WITA

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:10 WITA

Bukan Pejabat, Bebek Duluan Tinggal di IKN! Netizen: “Ternak Mulyono Udah Mapan”

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:25 WITA

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:07 WITA

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA