Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Zonafaktualnews.com -Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam pengungkapan ini, aset senilai Rp1,5 triliun berhasil disita sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami telah menyita berbagai aset properti yang total nilainya sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan-bangunan seperti hotel, vila, apartemen, serta kendaraan mewah,” kata Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Aset yang disita meliputi 26 unit properti di sejumlah lokasi strategis, termasuk Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 11 mobil mewah, seperti BMW Seri 3, Seri 5, Porsche, Tesla, dan Mazda CX5, serta uang tunai Rp52,5 miliar yang kini disimpan di rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menambahkan, penelusuran aset terus dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

BACA JUGA :  Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Jalani Pemeriksaan Lanjutan  

“Kami berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian para korban,” ujar Helfi.

Dalam kasus ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI.

Dari 15 tersangka tersebut, sembilan di antaranya ditahan, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka lainnya masih buron, yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  Dijanjikan Lolos Bintara, Anak Petani di Takalar Ditipu Oknum Polisi

Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal investasi terbesar yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini adalah upaya kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kerugian yang mereka alami,” tutup Helfi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?
Bertahan di Tengah Abrasi, Warga Cappa Gusung Ditinggal Wakil Rakyat
Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Aceh Menuju The Next Batam, ISMI Gagas Pelabuhan Internasional
Menkes Sebut Pria Bercelana di Atas Ukuran 33 Lebih Cepat Mati
Baru 5 Bulan Gabung, Ormas Pemalak Kalahkan Gaji UMR: Raup Rp 7 Juta per Bulan
Pukat Harimau Merajalela di Selayar, LIMIT INDONESIA Desak Penindakan Tegas
Putra Simalungun Pecah Bintang, Jabat Direktur Hukum Bakamla RI

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:37 WITA

Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:05 WITA

Bertahan di Tengah Abrasi, Warga Cappa Gusung Ditinggal Wakil Rakyat

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:43 WITA

Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:06 WITA

Aceh Menuju The Next Batam, ISMI Gagas Pelabuhan Internasional

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:30 WITA

Menkes Sebut Pria Bercelana di Atas Ukuran 33 Lebih Cepat Mati

Berita Terbaru