Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Zonafaktualnews.com -Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam pengungkapan ini, aset senilai Rp1,5 triliun berhasil disita sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami telah menyita berbagai aset properti yang total nilainya sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan-bangunan seperti hotel, vila, apartemen, serta kendaraan mewah,” kata Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Aset yang disita meliputi 26 unit properti di sejumlah lokasi strategis, termasuk Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

BACA JUGA :  Mega Skandal Perbankan Terbongkar, Rp204 Miliar Raib dari Rekening Tidur

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 11 mobil mewah, seperti BMW Seri 3, Seri 5, Porsche, Tesla, dan Mazda CX5, serta uang tunai Rp52,5 miliar yang kini disimpan di rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menambahkan, penelusuran aset terus dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian para korban,” ujar Helfi.

BACA JUGA :  Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Dalam kasus ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI.

Dari 15 tersangka tersebut, sembilan di antaranya ditahan, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka lainnya masih buron, yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal investasi terbesar yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini adalah upaya kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kerugian yang mereka alami,” tutup Helfi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana