Terjerat LGBT, Bripda AN Ditangkap dan Terancam Dipecat

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat LGBT, Bripda AN Ditangkap dan Terancam Dipecat

Terjerat LGBT, Bripda AN Ditangkap dan Terancam Dipecat

Zonafaktualnews.com – Bripda AN, seorang anggota polisi di Kendari, Sultra, ditangkap Bid Propam Polda Sultra terkait kasus LGBT.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, mengatakan, kebenaran penangkapan terhadap oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.

“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry pada Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menceritakan, penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatera Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

BACA JUGA :  Pasca Penangkapan Lukas Enembe, 2 Lokasi di Jayapura Ricuh

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

BACA JUGA :  Pembuat Benang Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Ditangkap di Wajo

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegas Ferry.

BACA JUGA :  Kawan Biadab, Istri Teman Sendiri Diperkosa

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru