Pasutri Buronan Kasus Penipuan Investasi Bodong Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase, Pasutri ditangkap kasus investasi bodong

i

Foto Kolase, Pasutri ditangkap kasus investasi bodong

Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Makassar.

Suami istri itu adalah Sugito dan Reski Amalia, buronan kasus penipuan berkedok investasi bodong Trading Forex

Sugito merupakan Direktur di PT. Chetah Bintang lima. Sementara Reski Amalia sebagai Bendahara.

Kepala Kejari Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, sebelum ditangkap dan ditetapkan buronan, pasutri ini sudah dilakukan pemanggilan 3 kali, tapi tidak patuh.

“Mereka ditangkap di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 13.45 Wita,” katanya, Jumat (27/1/2023)

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan investasi. Namun, investasi yang ditawarkan tersebut bodong.

Akibatnya, merugikan para korbannya sebanyak Rp1,4 miliar yang tersebar di wilayah Sulsel dan di wilayah Indonesia Timur.

BACA JUGA :  Melalui Adhyaksa Camp, Kejari dan Disdik Makassar Jalin Kerjasama

“Untuk modus operandi pasutri ini dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan investasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih pascaturunnya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan mereka vonis dua tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Oalah, Pria Ngaku Polisi Janji Bebaskan Pelaku Narkoba, Ibu di Sulbar Ditipu Rp 39 Juta

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.

Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Anggota PP yang Ancam Guru dan Murid TK Pakai Senjata Tajam
Polisi Bongkar Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Pakai Es Batu
Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali
Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan
Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo
Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar
Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:18 WITA

Polisi Tangkap Dua Anggota PP yang Ancam Guru dan Murid TK Pakai Senjata Tajam

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:47 WITA

Polisi Bongkar Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Pakai Es Batu

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:25 WITA

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Senin, 10 Februari 2025 - 02:18 WITA

Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:17 WITA

Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA