Pasutri Buronan Kasus Penipuan Investasi Bodong Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase, Pasutri ditangkap kasus investasi bodong

Foto Kolase, Pasutri ditangkap kasus investasi bodong

Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Makassar.

Suami istri itu adalah Sugito dan Reski Amalia, buronan kasus penipuan berkedok investasi bodong Trading Forex

Sugito merupakan Direktur di PT. Chetah Bintang lima. Sementara Reski Amalia sebagai Bendahara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, sebelum ditangkap dan ditetapkan buronan, pasutri ini sudah dilakukan pemanggilan 3 kali, tapi tidak patuh.

BACA JUGA :  Mantan Marinir TNI AL Jadi Buronan Usai Baku Tembak dengan Polisi

“Mereka ditangkap di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 13.45 Wita,” katanya, Jumat (27/1/2023)

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan investasi. Namun, investasi yang ditawarkan tersebut bodong.

Akibatnya, merugikan para korbannya sebanyak Rp1,4 miliar yang tersebar di wilayah Sulsel dan di wilayah Indonesia Timur.

BACA JUGA :  Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO

“Untuk modus operandi pasutri ini dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan investasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih pascaturunnya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan mereka vonis dua tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.

Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Berita Terbaru