Pasutri Buronan Kasus Penipuan Investasi Bodong Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase, Pasutri ditangkap kasus investasi bodong

Foto Kolase, Pasutri ditangkap kasus investasi bodong

Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Makassar.

Suami istri itu adalah Sugito dan Reski Amalia, buronan kasus penipuan berkedok investasi bodong Trading Forex

Sugito merupakan Direktur di PT. Chetah Bintang lima. Sementara Reski Amalia sebagai Bendahara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, sebelum ditangkap dan ditetapkan buronan, pasutri ini sudah dilakukan pemanggilan 3 kali, tapi tidak patuh.

BACA JUGA :  2 Pemudik Dipanah dan Diparangi, Eksekutor Begal Tengik Dipincangi

“Mereka ditangkap di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 13.45 Wita,” katanya, Jumat (27/1/2023)

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan investasi. Namun, investasi yang ditawarkan tersebut bodong.

Akibatnya, merugikan para korbannya sebanyak Rp1,4 miliar yang tersebar di wilayah Sulsel dan di wilayah Indonesia Timur.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Citra Insani Bongkar Rantai Penipuan AKPOL Andi Fatmasari

“Untuk modus operandi pasutri ini dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan investasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih pascaturunnya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan mereka vonis dua tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.

Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru