Zonafaktualnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Makassar.
Suami istri itu adalah Sugito dan Reski Amalia, buronan kasus penipuan berkedok investasi bodong Trading Forex
Sugito merupakan Direktur di PT. Chetah Bintang lima. Sementara Reski Amalia sebagai Bendahara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, sebelum ditangkap dan ditetapkan buronan, pasutri ini sudah dilakukan pemanggilan 3 kali, tapi tidak patuh.
“Mereka ditangkap di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 13.45 Wita,” katanya, Jumat (27/1/2023)
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan investasi. Namun, investasi yang ditawarkan tersebut bodong.
Akibatnya, merugikan para korbannya sebanyak Rp1,4 miliar yang tersebar di wilayah Sulsel dan di wilayah Indonesia Timur.
“Untuk modus operandi pasutri ini dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan investasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih pascaturunnya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan mereka vonis dua tahun kurungan penjara.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.
Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Editor : Isal