Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

i

Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Zonafaktualnews.com – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan balik.

SYL mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima materi permohonan praperadilan tersebut, pun juga sudah menetapkan tanggal sidang perdana.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djuyamto menerangkan, permohonan praperadilan Yasin Limpo yang diajukan tim kuasa hukumnya, teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pokok permohonannya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas pemohon Syahrul Yasin Limpo. Dan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Djuyamto

PN Jaksel, sudah melakukan penunjukkan hakim pengadil, dan kapan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut.

Menurut Djuyamto, untuk praperadilan, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Hakim Alimin Ribut Sujono.

BACA JUGA :  Coretax Rp1,3 Triliun Kacau Balau, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

“Adapun penetapan tanggal sidang pertama, pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Salah satunya, yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Korupsi di DJKA Kemenhub, Hasto Dipanggil KPK

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Johanis.

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi ke KPK.

SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Sedangkan, Hatta juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.

Kasdi dan Hatta sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari yang berbeda.

Kasdi dimintai keterangan pada Senin (9/10/2023), sedangkan Hatta pada Selasa (10/10/2023).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi pada hari ini. Namun, dia menyampaikan kepada KPK tidak bisa hadir.

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA :  Menantu Jokowi dan Airlangga Hartarto Dituding Terlibat Penyelundupan Nikel

Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang.

Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun.

Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.

“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas
Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri
Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang
Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan
Tagar Adili Jokowi Menggema, Warganet Desak Aparat Segera Bertindak
Tegur Paspampres yang Payungi Prabowo, Mayor Teddy Dinilai Terlalu Overreact
Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi
Mencurigakan! Kantor ATR/BPN Terbakar Usai Kasus Pagar Laut Viral, Hilangkan Jejak?

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 16:27 WITA

Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas

Senin, 17 Februari 2025 - 15:45 WITA

Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WITA

Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:56 WITA

Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:32 WITA

Tagar Adili Jokowi Menggema, Warganet Desak Aparat Segera Bertindak

Berita Terbaru