Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Zonafaktualnews.com – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan balik.

SYL mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima materi permohonan praperadilan tersebut, pun juga sudah menetapkan tanggal sidang perdana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djuyamto menerangkan, permohonan praperadilan Yasin Limpo yang diajukan tim kuasa hukumnya, teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pokok permohonannya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas pemohon Syahrul Yasin Limpo. Dan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Djuyamto

PN Jaksel, sudah melakukan penunjukkan hakim pengadil, dan kapan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut.

Menurut Djuyamto, untuk praperadilan, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Adapun penetapan tanggal sidang pertama, pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang,” ujar Djuyamto.

BACA JUGA :  Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing yang Terjaring OTT, KPK Dalami Motif

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Salah satunya, yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Johanis.

BACA JUGA :  MAKI Miris Lihat Pimpinan KPK dan Dewas Berseteru

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi ke KPK.

SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Sedangkan, Hatta juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.

Kasdi dan Hatta sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari yang berbeda.

Kasdi dimintai keterangan pada Senin (9/10/2023), sedangkan Hatta pada Selasa (10/10/2023).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi pada hari ini. Namun, dia menyampaikan kepada KPK tidak bisa hadir.

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.

BACA JUGA :  Skandal Suap Rp12 Miliar, KPK Didesak Periksa Anggota BPK

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang.

Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun.

Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.

“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA