Zonafaktualnews.com – KPK memastikan akan memanggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa panggilan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi menyusul laporan masyarakat yang telah diterima KPK.
“Iya, pasti akan dipanggil. Mengenai apakah mereka dipanggil lebih dulu atau belakangan, itu tergantung kebutuhan tim dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nawawi menjelaskan bahwa klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Kaesang dan Bobby saat ini masih dalam tahap penelaahan.
KPK tengah mengkaji lebih lanjut informasi dan bukti yang diserahkan oleh masyarakat, termasuk laporan yang diusulkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Laporan terhadap Kaesang diajukan oleh MAKI, yang dipimpin oleh Boyamin Saiman.
Ia melaporkan penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang, yang diduga terkait dengan MoU antara Gibran Rakabuming Raka, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, dengan PT Shopee Internasional Indonesia.
Jet pribadi yang digunakan Kaesang saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya disebut milik Garena Online, sebuah perusahaan di bawah naungan Sea Limited, Singapura, yang juga menaungi Shopee.
Boyamin menyebutkan bahwa perjalanan menggunakan jet pribadi tersebut menimbulkan indikasi konflik kepentingan, mengingat hubungan bisnis antara perusahaan dan pemerintah daerah yang dipimpin oleh keluarga Jokowi.
“Kami berharap KPK serius menindaklanjuti laporan ini, karena ini menyangkut kredibilitas institusi penegakan hukum,” kata Boyamin.
KPK menegaskan bahwa proses klarifikasi dan investigasi ini tidak memandang siapa pun yang terlibat, termasuk anak dan menantu Presiden.
Nawawi menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk memproses setiap laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini, KPK masih mendalami semua informasi dan bukti yang ada. Jika memang ditemukan cukup bukti adanya gratifikasi, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” pungkas Nawawi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News