Zonafaktualnews.com – Kursi Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin kini tengah diguncang isu gelar palsu.
Lima dokter spesialis secara resmi menyeret Budi Gunadi Sadikin ke jalur hukum atas dugaan manipulasi gelar “Ir” yang sering ia gunakan dalam rapat DPR hingga penandatanganan UU Kesehatan 2023.
Dengan membawa 10 bukti kuat ke Polda Metro Jaya, para dokter ini menuntut transparansi sistem pendidikan dan pertanggungjawaban hukum atas identitas akademik yang diduga bodong tersebut.
Langkah hukum ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada awal pekan ini.
“Benar, dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi, Selasa (12/5/2026).
Kuasa hukum para pelapor, OC Kaligis, menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah melayangkan peringatan keras.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak Menkes, para dokter akhirnya sepakat untuk memproses kasus ini secara hukum dengan sangkaan pasal berlapis.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi Pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” kata OC Kaligis.
Dalam pelaporannya, OC Kaligis mengaku telah menyerahkan 10 bukti kepada pihak kepolisian untuk memperkuat tuduhan tersebut.
“Di Polda metro sudah diberikan 10 bukti, dan dalam 1×24 SOP-nya akan ditindaklanjuti,” ujar dia.
Salah satu pelapor, dokter spesialis Nurdadi Saleh, membeberkan kejanggalan pada latar belakang pendidikan Budi Gunadi Sadikin.
Berdasarkan data yang dihimpun, gelar yang seharusnya disandang sang menteri adalah Doktorandus (Drs), mengingat latar belakangnya sebagai lulusan fisika murni.
“Bahwa menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang doktorandus. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir tapi dokter,” kata Nurdadi.
Nurdadi menyayangkan sikap menteri yang dianggap tetap memaksakan penggunaan gelar insinyur dalam berbagai forum kenegaraan dan dokumen formal yang bersifat mengikat secara hukum.
“Tapi beliau menggunakan itu, pada acara yang formal. Pertama di buku saku tentang UU kesehatan 2023 yang beliau TTD gelarnya Ir. Kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau TTD gelarnya Ir. Kita somasi tidak ditanggapi, makanya kita meningkat kepada laporan polisi,” ujar dia.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















