Syahrul Yasin Limpo Diganjar 12 Tahun Penjara

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Ist)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Ist)

Zonafaktualnews.com – Syahrul Yasin Limpo (SYL) diganjar 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Hal ini disampaikan oleh jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa

Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

BACA JUGA :  Ngaku Anggota Polri, Dua Pemuda Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK.

Uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Dalam kasus ini, hal yang memberatkan adalah SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak.

Adapun hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.

BACA JUGA :  KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta.

Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut kemudian digunakan SYL untuk kepentingan pribadi

Jaksa KPK mengatakan SYL dkk melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  KPK Telusuri Dugaan Korupsi PGN-IAE Lewat Neraca Gas Nasional, 3 Saksi Diperiksa

Dalam proses persidangan, para saksi mengaku diminta mengumpulkan uang Kementan ataupun uang pribadi hingga miliaran rupiah untuk SYL.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan
Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan
Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:44 WITA

Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:51 WITA

Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Berita Terbaru