Ngaku Anggota Polri, Dua Pemuda Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa

Selasa, 8 April 2025 - 18:55 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ngaku Anggota Polri, Dua Pemuda Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa

Dua pemuda asal Makassar dan Gowa yang mengaku sebagai polisi ditangkap (Foto Humas Polres Gowa)

Zonafaktualnews.com – Dua pemuda asal Makassar dan Gowa harus berurusan dengan polisi setelah nekat menyamar sebagai anggota Polri untuk menipu warga.

Keduanya ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Senin malam (7/4/2025), di kawasan Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Fadlan Jusuf (43), yang merasa menjadi korban penipuan.

Fadlan mengaku diperas oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh anaknya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Untuk “mengurus” kasus agar tak berlanjut ke jalur hukum, pelaku meminta uang damai sebesar Rp8 juta. Karena tak memiliki cukup dana, korban hanya menyerahkan Rp2,5 juta dan satu unit handphone.

BACA JUGA :  Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

Namun pelaku tak berhenti sampai di situ, mereka kembali meminta tambahan uang Rp1,5 juta.

Mulai curiga, korban melacak keberadaan pelaku dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan dengan nomor LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, bergerak cepat dan meringkus keduanya di lokasi yang telah dilacak.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti. Salah satunya bahkan menggunakan pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut saat melakukan aksinya,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA :  Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk

Pelaku berinisial F (21), warga Paropo, Kota Makassar, dan M (30), warga Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Dalam pemeriksaan, F mengaku membeli sendiri pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan atribut Polri untuk menyakinkan korbannya. Sementara M berperan sebagai pendamping saat menjalankan aksi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Agya warna kuning bernomor polisi DD 1859 BN, dua unit handphone milik pelaku, satu unit iPhone milik korban, dua buah tas, satu stel pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp2.368.000.

BACA JUGA :  Ketua PJI Sulsel Desak PTDH Oknum Polisi Penipu di Polda Sulsel

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dari modus serupa. Untuk saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Alfian.

Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi, serta segera melapor jika mengalami tindakan mencurigakan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana