KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Instagram)

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Instagram)

Zonafaktualnews.com – KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/6/2023) pukul 10.00 WIB. Ia enggan mengeluarkan sepatah kata pun mengenai kasus yang menjeratnya.

“Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Ali belum bisa memastikan apakah Andhi langsung dilakukan penahanan atau tidak.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK.

“Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,” kata Ali.

Pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,

BACA JUGA :  Hong Kong Beri Umpan Balik Regulasi Lisensi Kripto

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Andhi Pramono diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA :  Wamenaker Bersama 10 Pejabat dan Swasta Ditetapkan Tersangka Sertifikasi K3

Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor
Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Rachita
Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli
Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran
Dalih UMKM, Azzahrah dan Assauna Punya Banyak Cabang Tak Pernah Bayar Pajak
Data Korban Banjir di Bireuen Kacau, DPRA Tuntut Audit dan Publikasi Terbuka
LA Management Live Streaming di EM Coffee Gowa, Artis Nasional dan Lokal Tampil

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:21 WITA

Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Rachita

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WITA

Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:11 WITA

Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WITA

Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:43 WITA

Dalih UMKM, Azzahrah dan Assauna Punya Banyak Cabang Tak Pernah Bayar Pajak

Berita Terbaru