SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMAN 1 Parepare

SMAN 1 Parepare

Ringkasan

Pelaksanaan SPMB 2026 di SMAN 1 Parepare menuai protes karena dianggap bermasalah, termasuk data domisili yang keliru menampilkan alamat di luar negeri, laut, dan gunung es. Orang tua juga mempertanyakan rumus penilaian zonasi, afirmasi, dan mutasi, serta hasil kelulusan yang dinilai tidak sinkron dengan jarak rumah ke sekolah.

Pihak sekolah menyebut seleksi mengikuti juknis dan aplikasi dari Dinas Pendidikan Sulsel, sementara panitia mengakui ada celah verifikasi dan ketidaktahuan detail perhitungan skor. Sisa kuota dari jalur afirmasi dan mutasi disebut akan dialihkan ke jalur prestasi.

Zonafaktualnews.com – Pelaksanaan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Kota Parepare, Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026, dinilai “beleng-beleng” atau tidak beres lantaran menimbulkan kekisruhan di kalangan orang tua murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes publik dipicu adanya error pada sistem aplikasi SPMB seperti alamat domisili siswa yang diinput sesuai KK namun muncul alamat Serawak, Malaysia, laut hingga gunung es.

Belum lagi metode perhitungan skor yang dinilai menjadi penyebab ratusan siswa yang bermukim di radius jalur domisili zona I (0-1 kilometer) tidak lulus.

Jalur domisili zona I yang seyogyanya mengedepankan jarak dari rumah ke sekolah, justru penilaiannya sangat tergantung oleh nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) lantaran nilai TKA menjadi instrumen penentu yang ditambahkan dalam rumus menghitung skor akhir.

Metode perhitungannya diambil dari 1 kilometer dikurangi jarak rumah ke sekolah ditambah nilai TKA.

Dari 54 siswa yang lulus jalur domisili zona I sesuai kuota 15%, rerata memiliki skor cukup tinggi. Skor tertinggi 9.945,33 dan skor terendah 9.701,17. Sementara jarak rumah ke sekolah justru tidak ditampilkan dalam tabel pengumuman kelulusan.

Siswa yang lulus jalur afirmasi memiliki skor tertinggi 9.595 dan skor terendah 7.180. Jalur afirmasi memiliki kuota 30% atau 108 siswa, namun hanya 24 yang lulus, dan masih ada sisa kuota 84.

Jalur mutasi juga ikut disorot karena adanya selisih nilai yang sangat jauh di antara 16 siswa yang lulus. Skor tertinggi 10.121,52 sementara skor terendah 61,83. Jalur mutasi memiliki kuota 5% atau 18.

BACA JUGA :  Kisah Anak Berprestasi yang Gagal Masuk SMA Negeri karena Tak Punya “Dekkeng”

Ironinya, Kepala SMAN 1 Parepare Muh Anshar Rahim, Ketua Panitia Pelaksana SPMB Ibrahim, Helpdesk Panitia SPMB Akmal Nuhun, bersama panitia SPMB lainnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026), berdalih tidak mengetahui secara pasti metode perhitungan skor di semua jalur seleksi SPMB 2026.

Panitia tidak mampu menjelaskan secara detail bagaimana metode perhitungan skor yang lulus jalur afirmasi dan mutasi.

Panitia berdalih semua diatur provinsi. Mulai dari juknis, sistem aplikasi, metode perhitungan skor, hingga pengumuman kelulusan sesuai hasil unduhan dari provinsi.

Dengan adanya ketidaksinkronan data domisili kependudukan dan error pada sistem aplikasi yang menunjuk alamat Malaysia, laut hingga gunung es, disinyalir kuat adanya celah yang memungkinkan bisa saja terjadi dugaan praktik kecurangan.

Olehnya itu, sistem verifikasi online seyogyanya diikuti dengan validasi faktual di lapangan. Apakah alamat domisili sudah sesuai untuk jalur zona I, apakah dokumen mutasi orang tua sudah sesuai untuk jalur mutasi?.

Kepala Sekolah SMAN 1 Parepare, Muh Anshar Rahim, mengatakan bahwa semua yang terkait seleksi SPMB berdasarkan juknis dan aplikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. Termasuk metode perhitungan skor akhir hasil seleksi SPMB jalur domisili zona I, afirmasi, dan mutasi.

“Zona I itu (perhitungan skor), 1 kilometer dikurangi jarak rumah ke sekolah ditambah nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik). Nilai TKA yang dimaksud sepertinya setelah dirata-ratakan dibagi dua mata pelajaran,” ujar Anshar.

BACA JUGA :  PPDB 2023 Sulsel Kacau Balau, Server Rp 2 Miliar Error

“Sekolah hanya user, menjalankan aplikasi. Semua dari provinsi, adminnya di provinsi. Karena SPMB itu harus melalui Permendiknas, diperjelas bahwa begini cara masuknya,” tambah Anshar.

Sementara itu, Helpdesk Panitia Pelaksana SPMB SMAN 1 Parepare, Akmal Nuhun mengatakan, jalur domisili zona I di dalam juknis secara umum jarak dari rumah ke sekolah 0-3 kilometer.

“Ada petunjuknya lagi, turunan juknisnya di bagian belakang, kita di SMAN 1 Parepare menggunakan 0-1 kilometer (domisili zona I). Ada beberapa sekolah yang begitu, karena dia kan sekolah favorit,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, meski menggunakan jarak 0-1 kilometer pada jalur domisili zona I, aplikasi SPMB yang digunakan tidak secara otomatis menolak pendaftar yang jarak rumahnya ke sekolah melebihi radius 1 kilometer.

“Buktinya, ada juga yang lolos bisa memilih SMAN 1 (saat pendaftaran jalur domisili zona I). Tapi tetap kita verifikasi semuanya, dan ada di atas 1 kilometer dari 268 pendaftar yang terverifikasi di zona I,” kata Akmal disaksikan Ketua Panitia Pelaksana SPMB SMAN 1 Parepare, Ibrahim.

“Di atas 1 kilometer sebenarnya tidak muncul SMAN 1. Ya, celahnya mungkin sistem, namanya aplikasi ada juga (jarak di atas 1 kilometer) yang muncul SMAN 1,” akunya.

Panitia juga mengakui, kelemahan aplikasi sebelum diverifikasi alamat siswa muncul di Serawak, Malaysia.

“Masih mending kalau diketahui negaranya. Ada yang diverifikasi gunung es yang kelihatan. Ada yang di tengah laut. Itu semua kita perbaiki saat verifikasi,” sambung Ibrahim, Ketua Panitia Pelaksana SPMB SMAN 1 Parepare.

Panitia juga tidak menjelaskan secara detail mengenai skenario rumus perhitungan dalam menetapkan skor akhir siswa yang mendaftar jalur domisili zona I, apakah hasil perhitungannya menggunakan satuan kilometer (langsung memasukkan angka kilometer jarak secara mentah di dalam sistem) ataukah menggunakan satuan meter  dimana jarak dikonversi ke satuan meter (otomatis mengubah nilai kilometer jarak menjadi meter).

Skenario perhitungannya harus transparan agar bobot jarak menjadi valid, sebab hasil dari perhitungan jika menggunakan kedua rumus tersebut diperoleh skor akhir yang berbeda.

BACA JUGA :  Pilu SPMB 2025, Siswa SMAN Berprestasi di Makassar Tersingkir karena Tak Punya Ordal

“1 kilo atau 10.000 meter, dikurang jarak rumah ke sekolah, tambah nilai TKA. (Rumus perhitungan skor) untuk zona I. Misalnya dia jarak rumahnya 800 meter, nilai TKA-nya 80. 1 kilo kan 10.000, dikurangi 800 menjadi 9.200, ditambah 80 menjadi 9.280. Itulah skornya,” paparnya.

Ia mengakui bahwa metode perhitungan skor pada semua jalur seleksi SPMB itu diatur oleh provinsi. Admin pusatnya di provinsi, sekolah cuma pakai aplikasi.

“Perhitungan skor semua berdasarkan juknis dan arahan provinsi. Kita cuma masukkan nama siswa, kita verifikasi berkasnya, pastikan jarak rumahnya ke sekolah sudah benar. Kalaupun ada yang mau kongkalikong, yang jelas kita verifikasi sesuai alamat rumahnya. Kalau ada yang salah, dibenarkan lagi,” katanya.

“Kita mengacu pada juknis yang ditetapkan provinsi. Kita juga, nanti selesai pengumuman baru diketahui perhitungannya ternyata begitu. Kita cuma masukkan (data siswa),” tambahnya.

Akmal menjelaskan, sisa kuota jalur afirmasi (84) dan jalur mutasi (2) akan dimasukkan di jalur prestasi sesuai juknis.

“Semua jalur yang tidak memenuhi kuota akan dibawa ke jalur prestasi, tidak ada yang dibawa ke jalur domisili zona II,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Andi Nadjamuddin, mengatakan bahwa SPMB 2026 ini pihaknya sudah menetapkan juknis sesuai juknis yang dikeluarkan kemendikdasmen.

Hanya saja, Iqbal enggan mengomentari lebih jauh terkait adanya keluhan sejumlah orang tua siswa mengenai metode perhitungan skor dan apa saja yang menjadi penentu kelulusan siswa pada jalur domisili zona I. Termasuk indikator penentu kelulusan pendaftar jalur afirmasi dan mutasi.

“Bisa ditanyakan di sekolah karena verifikasi berkas itu semua di sekolah. Kita (Disdik Sulsel) sudah menetapkan juknis sesuai juknis yang dikeluarkan kemendikdasmen,” kata Iqbal.

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terbaru