Smartfren PHK 100 Karyawan, ASPEK Desak Menaker Bertindak

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Smartfren PHK 100 Karyawan, ASPEK Desak Menaker Bertindak

Smartfren PHK 100 Karyawan, ASPEK Desak Menaker Bertindak

Zonafaktualnews.com –  PT Smartfren Telecom Tbk melakukan PHK pada 100 karyawan secara sepihak.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Menaker untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren, agar manajemen Smartfren tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” kata Mirah dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :  Pemerintah Tegaskan Komitmen untuk Melestarikan Industri Tekstil Nasional

ASPEK Indonesia sebelumnya telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk.

Namun hingga saat ini, asosiasi belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.

ASPEK Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal dari Serikat Pekerja Smartfren.

Dalam laporannya, serikat pekerja memperkirakan sekitar 100 karyawan Smartfren di PHK secara sepihak sampai dengan Agustus 2023.

BACA JUGA :  Gudang Garam Bantah PHK Karyawan, Netizen: “Pensiun Dini Itu Bahasa Halus”

Adapun PHK sepihak dan massal diprediksi masih akan berlanjut di 2023 dan akan diperkirakan akan menelan korban sekitar 300 karyawan.

Mirah mengatakan, PHK yang dilakukan Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

“Karyawan hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hotel Gammara Tolak Putusan Disnaker, Sejumlah Mantan Tenaga Kerja Tuntut Pesangon

Mirah juga mengungkapkan, sejumlah anggota Serikat Pekerja yang terkena PHK sudah menolak untuk di PHK secara sepihak, dan memberikan kuasa kepada Aspek Indonesia untuk mengadvokasi kasusnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada respons dari PT Smartfren Telecom Tbk terkait PHK yang dilakukan secara sepihak.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Berita Terbaru