Hotel Gammara Tolak Putusan Disnaker, Sejumlah Mantan Tenaga Kerja Tuntut Pesangon

Kamis, 19 September 2024 - 14:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Hotel Gammara Tolak Putusan Disnaker, Sejumlah Mantan Tenaga Kerja Tuntut Pesangon

Aksi demonstrasi sejumlah mantan tenaga kerja bersama dengan serikat buruh

Zonafaktualnews.com – Sejumlah mantan karyawan, bersama dengan serikat buruh, menggelar aksi demonstrasi di depan Hotel Gammara Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung pada 17 dan 18 September 2024.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar manajemen Hotel Gammara mematuhi putusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar mengenai pembayaran pesangon yang belum disalurkan.

Aksi tersebut dipicu oleh penolakan Hotel Gammara terhadap keputusan Disnaker Makassar No. 2584/Disnaker/565/VIII/2024, yang mengharuskan pembayaran pesangon kepada 11 hingga 12 mantan karyawan yang dipecat secara sepihak.

Jenderal Lapangan dalam aksi demo mengecam sikap manajemen hotel Gammara yang dianggap tidak mematuhi undang-undang.

BACA JUGA :  Hotel Gammara Akhiri Tahun 2024 dengan Aksi Donor Darah untuk Sesama

“Hotel Gammara Makassar menolak putusan Dinas Tenaga Kerja dan tidak mematuhi undang-undang. Kami merasa diblokir dan hak-hak kami tidak diakui,” ujar salah satu Jendral lapangan dalam orasinya.

Jendral lapangan juga menyatakan bahwa aksi protes ini adalah bentuk kemarahan terhadap manajemen yang dianggap telah menipu para buruh.

“Kami marah karena merasa telah di permainkan oleh pihak manajemen,” tegasnya.

Sejumlah mantan tenaga kerja bersama dengan serikat buruh gelar aksi demonstrasi
Sejumlah mantan tenaga kerja bersama dengan serikat buruh gelar aksi demonstrasi

Sementara itu, salah seorang mantan karyawan hotel Gammara Makassar berinisial NA, menjelaskan bahwa protes ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen hotel.

BACA JUGA :  Manajemen Gammara Buka Suara: “Kami Kooperatif,” Eks Karyawan: “Hanya Alibi”

“Aksi pada 17 dan 18 September ini terkait dengan masalah pesangon yang belum dibayar. Keputusan Disnaker sudah ada, namun tidak ada realisasi dari pihak manajemen,” ungkap NA, yang telah bekerja di hotel tersebut selama delapan tahun.

NA juga menyoroti masalah lain, seperti seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan cacat permanen namun tidak mendapatkan kompensasi.

“Ada seorang pekerja yang tidak disertakan BPJS dan mengalami kecelakaan kerja mengakibatakan cacat permanen. Meskipun harus menjalani operasi, biaya tersebut ditanggung secara pribadi tanpa kompensasi dari pihak hotel,” katanya.

BACA JUGA :  PT Wings Group Jelaskan Mekanisme PHK dan Upaya Mediasi di RDP DPRD Gowa

Hingga saat ini, pesangon yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta belum dibayarkan. Sejumlah mantan karyawan Hotel, bersama dengan serikat buruh akan terus melakukan aksi demonstrasi sampai tuntutan mereka terbayarkan.

Terpisah, pihak manajemen hotel Gammara Makasar yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum memberi tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru