Sidang Perdana di MK, AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:00 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sidang Perdana di MK, AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang

Sidang Perdana di MK, AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang

Zonafaktualnews.com – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK.

AMIN meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Anies-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Bambang Widjojanto menyampaikan sembilan tuntutan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK.

Berikut 9 tuntutan Anies-Muhaimin yang disampaikan Bambang Widjojanto

1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2 Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,

BACA JUGA :  JK Minta Jokowi Tidak Terlalu Melibatkan Diri dalam Politik

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu

3 Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

4 Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023

Dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023,

Sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA :  Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Subianto

5 Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

6 Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

7 Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8 Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

BACA JUGA :  Debat Ketiga Capres Malam Ini Digelar di Istora Senayan

9 Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Di dalam sidang MK itu, Calon Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan menyampaikan bahwa bangsa dan negara Indonesia sedang berada di dalam titik krusial sebuah persimpangan yang menentukan arah perjalanan politik Indonesia.

“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebuah negara demokrasi yang matang ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi,” kata Anies, dikutip NU dari Youtube MK.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan