Selebgram Pengiklan Judi Online Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 04:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Selebgram Pengiklan Situs Judi Online Diamankan (Ist)

Dua Selebgram Pengiklan Situs Judi Online Diamankan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil membekuk dua selebgram, LA dan R, yang terlibat dalam promosi judi online (Judol).

Kedua tersangka tertunduk malu dan menutupi wajah mereka saat digelandang ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kedua selebgram tersebut diamankan di waktu dan tempat berbeda.

LA ditangkap pada 27 Juni di Jalan Pajajaran, sementara R ditangkap pada 30 Juni di tempat kerjanya.

“Dari hasil patroli tim khusus pemberantas judi online, kami menemukan bahwa LA telah memposting dua situs judi online sejak 2023. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Listya melalui Instagram,” ujar Luthfi Olot dikutip, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Polri Akan Tindak Tegas Artis yang Promosikan Judi Online

LA menyetujui tawaran tersebut dan mulai memposting link judi online, mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta sesuai dengan nilai kontrak selama dua bulan.

Selain terlibat dalam promosi judi online, LA juga diketahui memposting video-video asusila dan menjualnya melalui video call sex (VCS).

“LA menjual video-video syur melalui VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Ia membentuk grup khusus di mana anggota dapat mengakses video-video syur tersebut. Setelah itu, ia mulai terlibat dalam judi online,” kata Luthfi.

BACA JUGA :  4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

Tersangka R juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. R mengaku dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui Instagram dengan akun bernama Indonesia Viral.

“Kami sedang mendalami akun Instagram tersebut untuk menemukan dan menangkap adminnya. Tersangka R melakukan aksi ini semata-mata untuk keperluan ekonomi,” tambah Luthfi.

BACA JUGA :  Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bulukumba, 107 Jeriken Diamankan
Wanita Berambut Pirang yang Tabrak Orang hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Oknum Guru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Tes Urine di Toilet
Supriyadi Dibusur Geng Motor di Makassar, Anak Panah Menancap di Pelipis
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:49 WITA

Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bulukumba, 107 Jeriken Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Wanita Berambut Pirang yang Tabrak Orang hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Berita Terbaru