Selebgram Pengiklan Judi Online Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Selebgram Pengiklan Situs Judi Online Diamankan (Ist)

Dua Selebgram Pengiklan Situs Judi Online Diamankan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil membekuk dua selebgram, LA dan R, yang terlibat dalam promosi judi online (Judol).

Kedua tersangka tertunduk malu dan menutupi wajah mereka saat digelandang ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kedua selebgram tersebut diamankan di waktu dan tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LA ditangkap pada 27 Juni di Jalan Pajajaran, sementara R ditangkap pada 30 Juni di tempat kerjanya.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bone, 15 Pelaku Ditangkap

“Dari hasil patroli tim khusus pemberantas judi online, kami menemukan bahwa LA telah memposting dua situs judi online sejak 2023. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Listya melalui Instagram,” ujar Luthfi Olot dikutip, Selasa (2/7/2024).

LA menyetujui tawaran tersebut dan mulai memposting link judi online, mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta sesuai dengan nilai kontrak selama dua bulan.

Selain terlibat dalam promosi judi online, LA juga diketahui memposting video-video asusila dan menjualnya melalui video call sex (VCS).

BACA JUGA :  Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

“LA menjual video-video syur melalui VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Ia membentuk grup khusus di mana anggota dapat mengakses video-video syur tersebut. Setelah itu, ia mulai terlibat dalam judi online,” kata Luthfi.

Tersangka R juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. R mengaku dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui Instagram dengan akun bernama Indonesia Viral.

BACA JUGA :  Dituduh Tutupi Fakta Akun Fufufafa, Anonymous Seret Budi Arie ke Skandal Judi Online

“Kami sedang mendalami akun Instagram tersebut untuk menemukan dan menangkap adminnya. Tersangka R melakukan aksi ini semata-mata untuk keperluan ekonomi,” tambah Luthfi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menikmati Desahan Istri Tetangga

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:36 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Sodok Terus Sampai Puas

Rabu, 15 Jul 2026 - 01:40 WITA