Selebgram Pengiklan Judi Online Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 04:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Selebgram Pengiklan Judi Online Ditangkap Polisi

Dua Selebgram Pengiklan Situs Judi Online Diamankan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil membekuk dua selebgram, LA dan R, yang terlibat dalam promosi judi online (Judol).

Kedua tersangka tertunduk malu dan menutupi wajah mereka saat digelandang ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kedua selebgram tersebut diamankan di waktu dan tempat berbeda.

LA ditangkap pada 27 Juni di Jalan Pajajaran, sementara R ditangkap pada 30 Juni di tempat kerjanya.

“Dari hasil patroli tim khusus pemberantas judi online, kami menemukan bahwa LA telah memposting dua situs judi online sejak 2023. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Listya melalui Instagram,” ujar Luthfi Olot dikutip, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Penegakan Hukum Dipertanyakan, “Sadbor” Dijerat, Artis Bebas Melenggang?

LA menyetujui tawaran tersebut dan mulai memposting link judi online, mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta sesuai dengan nilai kontrak selama dua bulan.

Selain terlibat dalam promosi judi online, LA juga diketahui memposting video-video asusila dan menjualnya melalui video call sex (VCS).

“LA menjual video-video syur melalui VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Ia membentuk grup khusus di mana anggota dapat mengakses video-video syur tersebut. Setelah itu, ia mulai terlibat dalam judi online,” kata Luthfi.

BACA JUGA :  Bisnis “Crot” Berkedok Warkop Terbongkar, Pasutri di Maros Dibekuk

Tersangka R juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. R mengaku dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui Instagram dengan akun bernama Indonesia Viral.

“Kami sedang mendalami akun Instagram tersebut untuk menemukan dan menangkap adminnya. Tersangka R melakukan aksi ini semata-mata untuk keperluan ekonomi,” tambah Luthfi.

BACA JUGA :  Modus Curhat, Oknum Pengacara di Palopo Perkosa Wanita

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:41 WITA

Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Berita Terbaru