Polri Akan Tindak Tegas Artis yang Promosikan Judi Online

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Polri memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap praktik judi online, termasuk terhadap artis yang terlibat mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam promosi judi online, tanpa terkecuali.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu saat menanggapi pertanyaan mengenai kasus endorsement judi online yang melibatkan sejumlah artis namun terkesan tenggelam.

BACA JUGA :  Viral, Saiful Jamil Ditangkap Polisi di Jalur Trans Jakarta

Beberapa nama artis yang diduga ikut terlibat dalam promosi judi online antara lain Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.

“Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani. Kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ujar Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Wahyu juga mengakui adanya kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini, terutama karena promosi tersebut dilakukan cukup lama dan situs judi yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” jelas Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu menegaskan bahwa jika nantinya ada artis yang kedapatan mempromosikan judi online dan terbukti bersalah, mereka akan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

Polri berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat dan para publik figur akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA