Polri Akan Tindak Tegas Artis yang Promosikan Judi Online

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Polri memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap praktik judi online, termasuk terhadap artis yang terlibat mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam promosi judi online, tanpa terkecuali.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu saat menanggapi pertanyaan mengenai kasus endorsement judi online yang melibatkan sejumlah artis namun terkesan tenggelam.

Beberapa nama artis yang diduga ikut terlibat dalam promosi judi online antara lain Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.

“Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani. Kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ujar Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Wahyu juga mengakui adanya kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini, terutama karena promosi tersebut dilakukan cukup lama dan situs judi yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

BACA JUGA :  Anggota Komisi VIII DPR RI Tolak Usulan Bansos Pelaku Judi Online

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” jelas Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu menegaskan bahwa jika nantinya ada artis yang kedapatan mempromosikan judi online dan terbukti bersalah, mereka akan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

Yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Polri berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat dan para publik figur akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas
Sarang Togel di Sinjai Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita Uang Tunai
Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi
Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi
Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka
Janji Proyek Miliaran Ternyata Fiktif, Honorer di Sulsel Tipu Mahasiswi Rp222 Juta
Debt Collector Ngaku Polisi Rampas Motor di Gowa, Satu Ditangkap, Tiga Buron

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:43 WITA

Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:45 WITA

Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WITA

Sarang Togel di Sinjai Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita Uang Tunai

Senin, 5 Mei 2025 - 02:23 WITA

Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025 - 01:51 WITA

Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Berita Terbaru