Polri Akan Tindak Tegas Artis yang Promosikan Judi Online

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Polri memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap praktik judi online, termasuk terhadap artis yang terlibat mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam promosi judi online, tanpa terkecuali.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu saat menanggapi pertanyaan mengenai kasus endorsement judi online yang melibatkan sejumlah artis namun terkesan tenggelam.

Beberapa nama artis yang diduga ikut terlibat dalam promosi judi online antara lain Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.

“Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani. Kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ujar Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Wahyu juga mengakui adanya kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini, terutama karena promosi tersebut dilakukan cukup lama dan situs judi yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

BACA JUGA :  KAHMI Maros Desak Tindakan Hukum Tegas terhadap Wakil Bupati Terkait Kasus Narkoba

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” jelas Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu menegaskan bahwa jika nantinya ada artis yang kedapatan mempromosikan judi online dan terbukti bersalah, mereka akan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

BACA JUGA :  Benny Rhamdani Akui Kesalahan, Sosok T Ternyata Hanya Rumor

Yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Polri berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat dan para publik figur akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi
Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi Perantau di Makassar Ditangkap
Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:31 WITA

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:14 WITA

Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:15 WITA

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 15:44 WITA

LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Berita Terbaru