Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Barang bukti obat daftar G berlogo “Y” berupa tablet, Trihexyphenidyl, telepon seluler, kemasan, dan uang tunai.

Ringkasan

Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pemuda berinisial R alias Turbo atas dugaan peredaran obat farmasi ilegal secara daring. Penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat ini berlokasi di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari seribu butir obat keras jenis daftar G dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan, sementara polisi masih mendalami jaringan pemasoknya.

Zonafaktualnews.com – Jaringan peredaran obat farmasi ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terbongkar.

Seorang pemuda berinisial R alias Turbo (24) diringkus aparat kepolisian karena nekat memperdagangkan obat daftar G secara daring.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros, Ipda Erwin, di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Minggu malam (16/8/2026).

BACA JUGA :  Amplop Terima Kasih ke Oknum Penyidik Maros Bertepuk Sebelah Tangan

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi yang melakukan pengintaian mendapati pelaku bersama seorang pembeli di area Jalbar.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah pil daftar G berlogo “Y” dan obat Trihexyphenidyl tersembunyi di dalam jaket pelaku.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kediaman Turbo di Lingkungan Talamangape.

BACA JUGA :  Heboh, Mobil SIM Keliling Polres Maros Terbakar di Depan Rumah Kades

Di sana, polisi menyita total barang bukti sebanyak 1.083 butir obat berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl, lengkap dengan gawai serta sarana pengiriman barang.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial tanpa izin edar resmi.

Ia membanderol obat daftar G seharga Rp10.000 per empat butir dan Trihexyphenidyl seharga Rp5.000 per butir.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang menyasar kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Iptu Asri, dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026)

BACA JUGA :  Pecundang, ATR/BPN Maros Mangkir! Polres Hadir Tanpa Surat Tugas Resmi dalam Sidang Kasus BS

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok di balik bisnis ilegal tersebut.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Langit Kotim “Muntah” Benda Asing? Cangkang Logam Raksasa Bikin Heboh
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR