Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti obat daftar G berlogo “Y” berupa tablet, Trihexyphenidyl, telepon seluler, kemasan, dan uang tunai.

Barang bukti obat daftar G berlogo “Y” berupa tablet, Trihexyphenidyl, telepon seluler, kemasan, dan uang tunai.

Ringkasan

Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pemuda berinisial R alias Turbo atas dugaan peredaran obat farmasi ilegal secara daring. Penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat ini berlokasi di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari seribu butir obat keras jenis daftar G dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan, sementara polisi masih mendalami jaringan pemasoknya.

Zonafaktualnews.com – Jaringan peredaran obat farmasi ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terbongkar.

Seorang pemuda berinisial R alias Turbo (24) diringkus aparat kepolisian karena nekat memperdagangkan obat daftar G secara daring.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros, Ipda Erwin, di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Minggu malam (16/8/2026).

BACA JUGA :  Tambang Ilegal "Berpesta" di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi yang melakukan pengintaian mendapati pelaku bersama seorang pembeli di area Jalbar.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah pil daftar G berlogo “Y” dan obat Trihexyphenidyl tersembunyi di dalam jaket pelaku.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kediaman Turbo di Lingkungan Talamangape.

BACA JUGA :  Terkuak! Polisi Diduga Bela Terlapor, Budiman S Dipaksa Damai dalam Kasus Penganiayaan

Di sana, polisi menyita total barang bukti sebanyak 1.083 butir obat berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl, lengkap dengan gawai serta sarana pengiriman barang.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial tanpa izin edar resmi.

Ia membanderol obat daftar G seharga Rp10.000 per empat butir dan Trihexyphenidyl seharga Rp5.000 per butir.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang menyasar kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Iptu Asri, dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026)

BACA JUGA :  27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok di balik bisnis ilegal tersebut.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Oknum Guru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Tes Urine di Toilet
Kebakaran Gunung Nona Meluas, Hutan Pinus Enrekang Hangus Capai 10 Hektare

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WITA

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:53 WITA

Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing

Berita Terbaru