Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Kolase)

Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial SH (44) dicokok polisi usai memperkosa mertuanya sendiri, HT (49), saat tengah tertidur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Sejumlah personel Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SH sempat naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi. Bahkan, dalam kondisi hanya mengenakan sarung tanpa baju, SH terlihat cemas saat berada di atas tembok rumahnya.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Diabaikan, 2 Tambang Ilegal di Tindang Gowa Tetap Ngebut Kejar Cuan

Petugas yang sudah mengepung lokasi dari berbagai sisi langsung memberikan peringatan tegas.

“Turun, turunko, kutembakko,” teriak salah satu polisi saat pelaku berada di atas.

Karena tak memiliki ruang untuk kabur, SH akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberikan jaket, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Plt Kasat Reskrim Iptu Arman menjelaskan, korban berinisial HT (49) merupakan mertua pelaku.

BACA JUGA :  Tampang Bos Warung Coto Makassar yang Hamili Gadis Difabel

Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.

“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” kata Iptu Arman, Kamis (26/2/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi usai kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku diduga karena nafsu.

BACA JUGA :  TNI Tangkap 40 Passobis di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak Ada Korban Lapor

“Motifnya hanya nafsu,” ujar Iptu Arman.

Terkait dugaan apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA