Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Kolase)

Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial SH (44) dicokok polisi usai memperkosa mertuanya sendiri, HT (49), saat tengah tertidur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Sejumlah personel Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SH sempat naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi. Bahkan, dalam kondisi hanya mengenakan sarung tanpa baju, SH terlihat cemas saat berada di atas tembok rumahnya.

BACA JUGA :  Polisi Gadungan Perawani Gadis 12 Tahun di Semak-semak

Petugas yang sudah mengepung lokasi dari berbagai sisi langsung memberikan peringatan tegas.

“Turun, turunko, kutembakko,” teriak salah satu polisi saat pelaku berada di atas.

Karena tak memiliki ruang untuk kabur, SH akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberikan jaket, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Plt Kasat Reskrim Iptu Arman menjelaskan, korban berinisial HT (49) merupakan mertua pelaku.

BACA JUGA :  SP3 Kasus Istri Polisi Tipu Istri Polisi Kembali Berperkara di Polres Gowa

Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.

“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” kata Iptu Arman, Kamis (26/2/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi usai kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku diduga karena nafsu.

BACA JUGA :  Siswi SD di Baubau Digilir 26 Pria, 10 Pelaku Ditangkap, 16 DPO

“Motifnya hanya nafsu,” ujar Iptu Arman.

Terkait dugaan apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Trump Cabut Postingan Mirip Yesus, Klaim Hanya Dokter Sedang Menyembuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Kamis, 16 April 2026 - 09:28 WITA

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut

Berita Terbaru