Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial SH (44) dicokok polisi usai memperkosa mertuanya sendiri, HT (49), saat tengah tertidur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Sejumlah personel Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri.

SH sempat naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi. Bahkan, dalam kondisi hanya mengenakan sarung tanpa baju, SH terlihat cemas saat berada di atas tembok rumahnya.

BACA JUGA :  Terima Orderan, Ojol "Gaspol" Gadis 16 Tahun di Semak-semak

Petugas yang sudah mengepung lokasi dari berbagai sisi langsung memberikan peringatan tegas.

“Turun, turunko, kutembakko,” teriak salah satu polisi saat pelaku berada di atas.

Karena tak memiliki ruang untuk kabur, SH akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberikan jaket, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Plt Kasat Reskrim Iptu Arman menjelaskan, korban berinisial HT (49) merupakan mertua pelaku.

Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.

BACA JUGA :  Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” kata Iptu Arman, Kamis (26/2/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi usai kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku diduga karena nafsu.

“Motifnya hanya nafsu,” ujar Iptu Arman.

Terkait dugaan apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

BACA JUGA :  Siswi SD di Baubau Digilir 26 Pria, 10 Pelaku Ditangkap, 16 DPO

“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru