Ringkasan
Upaya mediasi kasus dugaan penipuan rental motor antara pelapor Rahman dan terlapor Irwansyah Saripuddin di Polsek Panakkukang mengalami jalan buntu. Pertemuan restorative justice yang difasilitasi polisi gagal mencapai kesepakatan ganti rugi atas kerugian sebesar Rp3 juta dan aset sepeda motor.
Akibat kegagalan tersebut, Polsek Panakkukang memastikan proses penyidikan perkara tetap berlanjut. Kepolisian saat ini masih melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman, sementara status hukum Irwansyah masih sebagai terlapor tanpa penetapan tersangka.
Zonafaktualnews.com – Upaya damai antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan rental motor menemui jalan buntu.
Meski jalur mediasi gagal membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek Panakkukang memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Rahman ke Polsek Panakkukang, Kota Makassar.
Berdasarkan dokumen kepolisian, informasi awal terkait laporan tersebut diterima pada 29 Mei 2026.
Nama Irwansyah Saripuddin alias Bambang tercatat sebagai terlapor dalam dokumen kepolisian.
Kerugian material yang dipersoalkan oleh pelapor dalam perkara ini disebut mencapai Rp3 juta.
Lokasi kejadian tercatat berlangsung di Warkop Megazone, Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Perkara tersebut kemudian diregistrasi secara resmi dalam Laporan Polisi tertanggal 16 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panakkukang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 11 Agustus 2026.
Penanganan perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Meski penyidikan telah dimulai, penyidik belum menetapkan tersangka. Status hukum Irwansyah Saripuddin alias Bambang hingga kini masih berposisi sebagai terlapor.
Rahman kepada media ini menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan unit sepeda motor Honda PCX tahun 2026 dengan nomor polisi DP 805 SCI.
Kendaraan itu merupakan aset operasional dari usaha rental motor yang dikelolanya.
- Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi
- Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal
- Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bulukumba, 107 Jeriken Diamankan
- Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
- Transisi Kepemimpinan UNM : Inklusifitas, Integritas, dan Resolutif
Kendati demikian, status kepemilikan, penguasaan, dan keberadaan kendaraan tersebut masih didalami penyidik. Seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian formal.
Sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Langkah klarifikasi ditempuh untuk mendalami dugaan peristiwa hukum yang dilaporkan.
Berdasarkan dokumen pendukung, rangkaian peristiwa dimulai dari transfer dana dari Rahman kepada Irwansyah.
Serah terima kendaraan kemudian dilakukan di kawasan Kafe Megazone pada 14 April 2026.
Sebelum proses penyidikan mendalam berjalan, kepolisian sempat memfasilitasi upaya mediasi atau restorative justice.
Pertemuan pertama antara kedua belah pihak digelar penyidik pada 20 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian. Tenggat waktu penyelesaian disepakati selama lima hari hingga 25 Juni 2026.
Akan tetapi, kesepakatan tersebut tidak berujung pada realisasi. Rahman menyebut terlapor mangkir dari jadwal yang telah ditentukan di kantor kepolisian.
“Tanggal 20 Juni penyidik memfasilitasi saya dan Irwan untuk berdamai dan Irwan menyetujui mengganti kerugian saya. Jatuh tempo selama lima hari, tanggal 25 Juni. Tapi dia cuma berjanji-janji mau datang di Polsek Panakkukang, tapi sampai malam tidak datang. Jadi hasil mediasi gagal,” ujar Rahman, Rabu (26/8/2026).
Upaya damai kembali diinisiasi penyidik pada 25 Agustus 2026. Pihak kepolisian memanggil pelapor dan terlapor untuk mendiskusikan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Sayangnya, pertemuan kedua itu kembali tidak menemui titik temu. Penandatanganan dokumen hasil perdamaian gagal terlaksana karena tidak tercapai kesepakatan.
“Tanggal 25 Agustus saya dipanggil lagi penyidik Briptu Muh Ramzy untuk bertemu Irwan untuk menandatangani RJ. Yang tidak membuahkan hasil, jadi pelaporan atas nama Rahman harus berlanjut,” kata Rahman.
Pihak kepolisian membenarkan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tersebut. Namun, penyidik menegaskan proses itu tidak menghasilkan kesepakatan final.
“Tadi sempat dilakukan restorative justice, tapi tidak mencapai kesepakatan final,” ujar pihak penyidik.
Gagalnya upaya damai ini memastikan proses hukum di kepolisian tetap berjalan.
Polsek Panakkukang memastikan penanganan perkara terus berlanjut meski ada penyesuaian internal di jajaran kepolisian.
“Kami akan tetap menindaklanjuti perkara ini. Namun, karena di pihak kami ada pergantian Kanit Polsek Panakkukang, proses perkara akan dilanjutkan satu minggu ke depan setelah Kanit baru masuk bekerja,” jelas pihak penyidik.
Di sisi lain, Rahman turut menyinggung adanya penarikan kendaraan pada malam hari di kawasan Sitti Dg Kati.
Rahman menyebut dua orang yang diklaim sebagai karyawan rental datang bersama seorang pria bernama Ali alias Akil.
Kendati demikian, kejelasan mengenai identitas, keterkaitan pihak rental, serta kronologi pengambilan kendaraan tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam. Keterangan ini untuk sementara dicatat sebagai bagian dari narasi pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti. Kepastian hukum atas penanganan perkara di Polsek Panakkukang sepenuhnya bergantung pada hasil akhir penyidikan yang sedang berjalan.
- Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
- Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
- 2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
- 7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
(Pandi/Id Amor)





















