Ringkasan
M. Taufik Hidayat menguji penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Penetapan tersangka oleh Polrestabes Makassar tersebut bermula dari unggahan pemberitaan media mengenai laporan dugaan korupsi program seragam sekolah yang sebelumnya dilaporkan Taufik ke KPK.
Selain praperadilan, Taufik melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Propam Mabes Polri terkait penyitaan telepon seluler dan keabsahan alat bukti. Ia juga meminta pengawasan serta perlindungan dari sejumlah lembaga negara karena menilai proses hukum yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor korupsi.
Zonafaktualnews.com – Perlawanan M. Taufik Hidayat terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka di Polrestabes Makassar tidak berhenti di meja praperadilan.
Selain menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar, Ketua DPW Gibran Center Sulsel itu juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP2) Nomor SPSP2/2026082600069 tertanggal 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka yang dipersoalkan Taufik, termasuk kecukupan alat bukti, penyitaan telepon seluler, serta pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam pengaduannya, Taufik mempersoalkan tiga hal utama, yakni dugaan penetapan tersangka tanpa memenuhi minimal alat bukti yang dipersyaratkan, penyitaan telepon seluler tanpa izin, serta tidak diterimanya SPDP.
Sementara itu, praperadilan diajukannya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka melalui Pengadilan Negeri Makassar.
“Sudah masuk laporanku di Propam Mabes Polri,” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Taufik sebelumnya mengaku dikriminalisasi setelah melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perubahan posisi dari pelapor menjadi tersangka kemudian menjadi persoalan utama yang ia lawan melalui jalur hukum.
Bagi Taufik, proses hukum yang menjerat dirinya tidak dapat dilepaskan dari laporan dugaan korupsi yang lebih dulu disampaikannya kepada KPK.
Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai “kezaliman” dalam proses hukum yang dihadapinya.
Perkara tersebut bermula pada 16 Oktober 2025. Saat itu, Taufik mengaku secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program seragam sekolah gratis Pemkot Makassar kepada KPK.
Dalam laporan tersebut, ia menyebut Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta pihak terkait sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut Taufik, laporan tersebut telah diterima dan diverifikasi KPK serta masih dalam proses. Ia kemudian kembali membagikan informasi mengenai dugaan perkara tersebut melalui akun TikTok miliknya.
Pada pertengahan 2026, Taufik mengunggah ulang pemberitaan sebuah media berjudul “Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis, Appi-Aliyah, Laskar Kawal, Polda Lagi Penyelidikan”.
- Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri
- Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
- Reka Ulang Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 M, Polda Sulsel Bidik Aktor Lain
- DPRD KBB “Digeprek” Soal Batas Wewenang, Dewan Diminta Taat Konstitusi
- Taufik Melawan “Kezaliman” Usai Jadi Tersangka, Gugat Polrestabes Makassar
Taufik menegaskan unggahan tersebut bukan berita yang dibuatnya sendiri. Ia menyatakan hanya membagikan kembali informasi yang telah dipublikasikan media, memiliki sumber, dan berkaitan dengan laporan resmi yang sebelumnya diajukan kepada lembaga berwenang.
Persoalan kemudian muncul setelah unggahan tersebut. Pada 12 Juni 2026, Taufik dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Dr. Makka yang disebut dalam rilis sebagai kuasa hukum Wali Kota Makassar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1391/VI/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik.
Taufik kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 15 Juli 2026 hingga dini hari.
Dalam proses pemeriksaan itu, telepon seluler milik Taufik juga disita penyidik. Menurut pengakuannya, penyitaan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa berita acara penyitaan yang dianggapnya sah.
“Hanya diberikan surat tanda terima biasa,” kata Taufik.
Proses hukum kemudian bergerak hingga pada 27 Juli 2026 penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S/Tap.tsk/447/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Sejak saat itu, status Taufik berubah dari pelapor menjadi tersangka. Perubahan posisi tersebut yang kemudian ia persoalkan sebagai bagian dari dugaan kriminalisasi dan menjadi dasar utama perlawanan hukumnya.
Taufik mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka, mulai dari penerapan pasal, kecukupan alat bukti hingga prosedur penyidikan.
Salah satu yang dipersoalkannya adalah penggunaan Pasal 433 ayat (1) dan (2) KUHP baru. Taufik juga menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah serta mengaku tidak pernah menerima SPDP.
Keberatan tersebut kemudian dibawa secara resmi ke Pengadilan Negeri Makassar. Taufik mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tidak hanya satu persoalan yang akan diuji. Taufik menyebut telah menyiapkan 11 poin keberatan hukum yang akan dibuka dalam persidangan, salah satunya berkaitan dengan SPDP yang menurut dia tidak pernah diterima selama proses penyidikan.
Sebelum mengajukan praperadilan, Taufik juga mengaku mendatangi KPK di Jakarta untuk menyampaikan perkembangan perkara yang menjeratnya.
Kepada KPK, ia menyampaikan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya berstatus sebagai pelapor dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.
Menurut Taufik, KPK kemudian memberikan surat untuk disampaikan kepada penyidik Polrestabes Makassar.
Ia mengklaim surat tersebut menerangkan bahwa dirinya benar merupakan pelapor dugaan korupsi seragam sekolah gratis Pemkot Makassar dan perkara yang dilaporkannya masih dalam proses di KPK.
Selain mengajukan praperadilan dan pengaduan ke Propam Mabes Polri, Taufik menyebut telah menyampaikan laporan atau permohonan kepada sejumlah lembaga negara.
Lembaga tersebut antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Presiden dan Wakil Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, Karowassidik Mabes Polri, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar dan KASN.
Menurut dia, laporan tersebut diajukan untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memperoleh perlindungan sebagai pelapor.
Di tengah proses tersebut, Taufik menegaskan dirinya tidak sedang membuat tuduhan baru. Ia beralasan informasi yang dibagikannya bersumber dari pemberitaan media dan berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada lembaga negara.
“Apa yang saya lakukan adalah hak warga negara yang dilindungi UUD 1945 dan UU Perlindungan Pelapor,” ujar Taufik.
Taufik kemudian menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai “tindakan kriminalisasi, cacat hukum, dan upaya membungkam suara keadilan.” Ia meminta proses hukum yang menjeratnya diuji secara terbuka melalui mekanisme praperadilan.
Untuk mendukung keberatannya, Taufik menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya laporan polisi, surat penetapan tersangka, bukti penyitaan telepon seluler, tanda terima dari sejumlah instansi, analisis hukum serta salinan permohonan praperadilan.
Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai kriminalisasi, kecacatan prosedur maupun dugaan pelanggaran kewenangan tersebut masih merupakan dalil dari pihak Taufik.
Sah atau tidaknya penetapan tersangka serta ada atau tidaknya pelanggaran prosedur menjadi bagian yang harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Taufik berharap hakim Pengadilan Negeri Makassar memeriksa permohonan praperadilan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta lembaga negara yang telah menerima laporannya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pelapor korupsi wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegasnya.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap pengujian melalui jalur hukum. Praperadilan menjadi ruang bagi Taufik untuk menguji keberatannya terhadap penetapan tersangka.
Sementara pengaduan ke Propam Mabes Polri menjadi jalur lain untuk meminta dugaan pelanggaran prosedur penyidikan diperiksa sesuai kewenangan institusi.
Editor : Id Amor





















