Wanita Berambut Pirang yang Tabrak Orang hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dari video viral yang merekam aksi pengemudi wanita berambut pirang saat diamankan setelah menyebabkan kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang warga di Surabaya.

Tangkapan layar dari video viral yang merekam aksi pengemudi wanita berambut pirang saat diamankan setelah menyebabkan kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang warga di Surabaya.

Ringkasan

Seorang pengemudi mobil berinisial ERN ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pekerja hingga tewas di depan Alun-alun Kota Surabaya. Kecelakaan maut ini terjadi setelah pelaku, yang mengemudi dalam keadaan mabuk, melarikan diri usai menyerempet armada taksi di jalan.

Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait kelalaian mengemudi dan melarikan diri dari lokasi kecelakaan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Sementara itu, keluarga korban meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut demi keadilan.

Zonafaktualnews.com – Wanita berambut pirang yang menabrak seorang pekerja event hingga tewas di depan Alun-alun Kota Surabaya, Minggu (23/8/2026) malam, kini dijerat pasal berlapis.

Pelaku adalah ERN (32), pengemudi Mitsubishi Outlander. Hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya mencapai 1,06 persen, jauh di atas batas aman berkendara.

Peristiwa nahas itu bermula dari hiburan malam yang dihadiri ERN di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Setelah berpesta, ERN memilih pulang sendiri dan nekat menyetir kendaraannya. Di perjalanan, mobilnya menyerempet sebuah taksi listrik Vinfast yang dikemudikan FDK (22).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Makassar, Owner Pallubasa Serigala Selamat, Istri dan Anak Tewas

Daripada berhenti dan bertanggung jawab, ERN justru tancap gas kabur karena panik melihat massa mulai mengejar.

Kaburnya ERN berbuah petaka. Laju Outlander tak terkendali dan menabrak pekerja event yang tengah bertugas di lokasi.

Korban, RPK, meninggal di tempat. Mobil baru berhenti setelah dikepung warga.

Dalam video amatir yang viral, ERN bahkan terlihat terlibat adu mulut dengan kerumunan yang kemudian diklaim polisi sebagai reaksi refleks karena ketakutan.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan serangkaian uji. Hasilnya, ERN positif mengonsumsi minuman keras, tetapi negatif narkoba.

Dalam interogasi awal, ERN sempat berkilah hanya minum seperempat gelas. Namun, setelah didesak, ia mengakui menenggak sekitar tujuh gelas minuman beralkohol.

Selain dalam kondisi mabuk, ia juga tak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat diperiksa.

BACA JUGA :  Kisah Asmara 5 Tahun Berakhir Tragis, Wanita di Mojokerto Dimutilasi Jadi 65 Potongan

Atas perbuatannya, wanita berambut pirang ini kini dijerat pasal berlapis.

Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Ia juga dijerat Pasal 312 jo Pasal 231 tentang melarikan diri usai kecelakaan, dengan ancaman tambahan 3 tahun kurungan dan denda hingga Rp75 juta.

“Untuk mengemudi dalam keadaan mabuk, disangkakan pasal 310 dan 311. Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon N A, Senin (24/8/2026).

Di hadapan wartawan, ERN tampak tertunduk. Dengan rambut pirang terurai dan busana abu-abu, ia menyampaikan permintaan maaf berkali-kali kepada keluarga korban.

“Saya enggak sadar. Kalau saya tahu ada orang, enggak akan terjadi seperti itu,” ucapnya lirih.

BACA JUGA :  Edan, Pria Ini Curi Celana Dalam Laki-laki Ngaku Demi Fantasi

Permintaan maaf itu tak serta-merta meredakan duka keluarga. Rachmat Candra (33), kakak kandung korban, meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menahan ERN.

“Nyawa adik saya yang sedang kerja cari nafkah harus pergi. Dia pamit bekerja, tapi pulang dalam keadaan tak bernyawa,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Candra mengenang adiknya sebagai pribadi yang baik dan penyayang. Sesaat sebelum tragedi, adiknya sempat mengirim candaan melalui WhatsApp saat Candra tiba di Prancis.

“Cod karo Dembélé tah, Mas?” tulis RPK, sebuah candaan yang kini menjadi pesan terakhirnya.

Kini, wanita berambut pirang yang menjadi tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati
RSIA Paramount Makassar Diduga Lalai, Cucu Politisi Golkar Tewas Usai Disuruh ASI
7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Wanita Berambut Pirang yang Tabrak Orang hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:29 WITA

Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:03 WITA

RSIA Paramount Makassar Diduga Lalai, Cucu Politisi Golkar Tewas Usai Disuruh ASI

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:37 WITA

7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:25 WITA

2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89

Berita Terbaru