Wakapolri Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat dengan UU ITE

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

Zonafaktualnews.com – Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Agus mengatakan produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus kepada Wartawan, 8 Maret 2024.

BACA JUGA :  Prabowo Tak Terbuka, Wartawan Diusir Sebelum Pidato Dimulai, Kenapa Ditutup-tutupi?

Agus menegaskan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.

Agus menambahkan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Agus mengatakan seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

BACA JUGA :  SEKAT-RI Apresiasi Wartawan Pengungkap Pungli SIM di Sulsel

Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya.

Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

BACA JUGA :  SEKAT-RI Kecam Kapolda Sulsel yang Semprot Wartawan Soal Dugaan Pungli

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.

Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara
Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Dinanti, Serikat Pekerja Curigai Ada Buying Time Politik
Greenpeace Sebut Ada Tiga Menteri yang Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera
Wah Ngeri, BNPB Umumkan 303 Warga Meninggal Akibat Banjir Bandang Sumatra
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disebut Cair Bulan Ini, Begini Penjelasan Taspen
Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, DJBC Diminta Tunjukkan Perubahan
Mantan Istri Virgoun, Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Selingkuh dan Perzinaan
Bantah Isu Pinjaman Bank, KPK Tegaskan Rp300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:47 WITA

TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Senin, 15 Desember 2025 - 14:35 WITA

Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Dinanti, Serikat Pekerja Curigai Ada Buying Time Politik

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:21 WITA

Greenpeace Sebut Ada Tiga Menteri yang Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 19:58 WITA

Wah Ngeri, BNPB Umumkan 303 Warga Meninggal Akibat Banjir Bandang Sumatra

Sabtu, 29 November 2025 - 11:30 WITA

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disebut Cair Bulan Ini, Begini Penjelasan Taspen

Berita Terbaru