Zonafaktualnews.com – Waria asal Sulsel, dicokok Polda Kaltim lantaran menyebarkan video esek-esek di media sosial Twitter untuk menjaring pelanggan.
Pelaku adalah IK alias SS (24) datang ke Balikpapan untuk mengais rejeki sebagai pekerja seks komersial versi waria.
SS nekat mengunggah konten video asusila yang sengaja ia rekam saat sedang melayani pelanggannya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan SS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten berbau porno di media sosial Twitter.
Tersangka IK alias SS itu ditangkap polisi di salah satu kamar kos di kawasan Jalan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Jadi pelaku ini berinisial IK alias SS berusia sekitar 24 tahun. Pekerjaan pelajar atau mahasiswa asal Sulawesi Selatan,
Jadi yang bersangkutan ini indekos dan kita amankan di kos tersebut,” kata Yusuf Suteja kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, tersangka IK alias SS itu menekuni profesi PSK online di aplikasi chatting Michat.
Kemudian, tersangka juga diduga sengaja membuat, mengunggah, dan menyebarkan video konten asusila untuk memikat calon pelanggannya.
“Jadi si tersangka ini bisa dikatakan sebagai penjaja seks versi waria. Jadi pada saat dia melakukan hal tersebut dengan laki-laki, direkam dengan maksud dia upload untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak atau pun pelanggan lain,” pungkasnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar
Editor : Tika





















