Dua Oknum Polisi Pemasok Sabu-sabu Dibekuk

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim tunjukkan 2 oknum polisi dan barang bukti (Foto : Polri)

Polda Kaltim tunjukkan 2 oknum polisi dan barang bukti (Foto : Polri)

Zonafaktualnews.com – Dua oknum polisi pemasok narkoba jenis sabu-sabu dibekuk

Kedua oknum tersebut berinisial AR (50) dan RZ (43) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Terhalang Awan, Hilal Tidak Terlihat di Makassar

Setelah penyelidikan, tepat pada tanggal 1 Maret 2023 dilakukan penggerebekan di apartemen tersebut.

“Pelaku AR (50) diamankan dengan barang bukti 30,55 gram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda kaltim, AKBP Musliadi dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023)

Dari hasil penangkapan tersebut polisi pun melakukan pengembangan.

Didapati informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan.

BACA JUGA :  Owner Dian Saraswati Disupport dr Oky, Bersinar di Tengah Skandal Skincare Berbahaya

Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ.

“Dari informasi AR, kami lakukan penangkapan terhadap RZ. Tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram” ujarnya

Musliadi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk anggota sendiri yang terbukti melanggar.

“Kita enggak main-main, sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

BACA JUGA :  3 Tahun Lebih Melenggang, CLB Glow 'Ilegal' Tak Tersentuh Hukum

Tersangka AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru