Rokok Ilegal Merajalela, Disperdastri Gowa Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Zonafaktualnews.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan semakin merajalela dan meresahkan masyarakat.

Di berbagai warung kelontong, rokok-rokok dengan pita cukai palsu dijual bebas dengan harga yang jauh lebih murah.

Meski jelas melanggar hukum, upaya penindakan dari pihak berwenang sama sekali tidak ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mengejutkan, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdastri) Gowa, Amri Jaya seolah lepas tangan.

Saat dimintai keterangan terkait maraknya rokok ilegal di pasaran, Kabid Perdastri Gowa malah terkesan cuek.

“Tabe, tidak hubungannya dinas perdagangan. Tanyaki’ kantor Bea Cukai dan Kepolisian, “ kata Amri Jaya melalui WhatsApp, Jumat (27/9/2024).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah-langkah untuk menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal, termasuk pembentukan tim penindakan, Kabid Perdastri Gowa tampak enggan memberikan jawaban.

BACA JUGA :  Gowa Jadi “Surga” Rokok Ilegal, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Ketidakjelasan ini semakin menambah keraguan masyarakat akan komitmen dinas terkait dalam mengatasi peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah Gowa.

Dalam konteks peredaran rokok ilegal, beberapa pihak yang dapat dianggap bertanggung jawab meliputi:

1 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok, mereka seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.

2 Bea Cukai: Bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memeriksa dan menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai palsu pada produk rokok.

3 Kepolisian: Dalam hal penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal.

BACA JUGA :  SP3 Kasus Istri Polisi Tipu Istri Polisi Kembali Berperkara di Polres Gowa

4 Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

5 Masyarakat: Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan praktik-praktik ilegal kepada pihak berwenang agar tindakan bisa segera diambil.

Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan.

Masyarakat kini merasakan dampak nyata dari maraknya rokok tanpa izin resmi yang beredar di toko-toko kelontong.

Rokok kretek dengan kemasan menarik ini dijual dengan harga sangat terjangkau, yakni Rp15.000 per bungkus.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)?

Warga setempat, Daeng Taba, mengungkapkan keresahan masyarakat.

“Anak-anak sekolah dapat dengan mudah membeli rokok ilegal ini. Ini sangat meresahkan dan kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ungkapnya kepada media, Jumat (27/9/2024)

BACA JUGA :  Pembuat Benang Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Ditangkap di Wajo

Keresahan ini semakin membesar ketika banyak orang tua yang merasa tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.

Ketua DPP L-PARI, Aslan Daeng Rapi, menegaskan bahwa Disperindag seolah hanya menjadi penonton dalam masalah yang semakin serius ini.

“Mereka seharusnya mengambil tindakan, tapi kenyataannya mereka tidak melakukan apa-apa. Ini bisa menjadi tanda bahwa ada kepentingan lain di balik kelalaian ini,” tegas Aslan.

Dinas Perindag, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran barang, tampaknya tidak menunjukkan respons terhadap situasi ini.

“Kami menduga ada kolusi antara pelaku usaha ilegal dan pihak dinas. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum.” terangnya

Bersambung…

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir
Janji Tak Ditepati, Siri’ Na Pacce Terinjak, Rumah Pria di Jeneponto Diamuk Massa
Sopir Asal Jeneponto Dibacok OTK di Papua Tengah
Kantor Penghubung Sultra Jadi Sasaran Kejati, Mungkinkah Ada Kasus Korupsi dengan APBD?
Bikin Wartawan Risih! Hakim PN Sidrap Dituding Berlagak Sok Pintar
Lapas Bollangi Diguncang Skandal Narkoba, Pandawa Pattingalloan Desak Kalapas Dicopot
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:55 WITA

SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir

Senin, 7 April 2025 - 12:27 WITA

Janji Tak Ditepati, Siri’ Na Pacce Terinjak, Rumah Pria di Jeneponto Diamuk Massa

Jumat, 4 April 2025 - 08:13 WITA

Sopir Asal Jeneponto Dibacok OTK di Papua Tengah

Selasa, 1 April 2025 - 07:11 WITA

Kantor Penghubung Sultra Jadi Sasaran Kejati, Mungkinkah Ada Kasus Korupsi dengan APBD?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:17 WITA

Bikin Wartawan Risih! Hakim PN Sidrap Dituding Berlagak Sok Pintar

Berita Terbaru