Annar Sampetoding Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Uang Palsu UIN Makassar

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Annar Sampetoding (Ist)

Annar Sampetoding (Ist)

Zonafaktualnews.com – Politisi sekaligus pengusaha asal Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, kondisi kesehatan ASS memburuk, sehingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, ASS mengalami kambuhnya penyakit jantung dan prostat akibat tekanan pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga pada Sabtu (28/12/2024).

“Kesehatan tersangka menjadi prioritas, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T. Simanjuntak.

Adapun terkait peran ASS dalam kasus ini, Kapolres Gowa memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.

“Senin nanti kita rilis langsung oleh Kapolda, beliau yang akan menyampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Peran ASS dalam Kasus Uang Palsu

Annar Sampetoding adalah tersangka terbaru yang ditangkap dalam jaringan besar kasus uang palsu yang berpusat di Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, 17 tersangka lainnya telah ditahan, termasuk mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

BACA JUGA :  Pemilik Pete-pete di Makassar Resmi Polisikan Oknum Pemeras Sopir

Polisi menemukan berbagai barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asing seperti Won dan Dong, serta mesin pencetak yang dibeli dari Tiongkok senilai Rp600 juta.

Selain itu, penyidik masih mengejar dua pelaku lainnya yang hingga kini buron.

Pengawalan Ketat di Rumah Sakit

Meski tengah dirawat, ASS tetap dalam pengawasan ketat oleh empat personel Polres Gowa selama 24 jam di Rumah Sakit Bhayangkara.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Owner Skincare Berbahaya Akan Ditahan, Netizen : Oh Tak Mungkin!

Pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi kesehatannya tidak akan menghalangi proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus memantau perkembangan medisnya. Proses hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan,” tegas AKBP Reonald.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, ASS dan para tersangka lainnya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru