Annar Sampetoding Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Uang Palsu UIN Makassar

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Annar Sampetoding (Ist)

Annar Sampetoding (Ist)

Zonafaktualnews.com – Politisi sekaligus pengusaha asal Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, kondisi kesehatan ASS memburuk, sehingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, ASS mengalami kambuhnya penyakit jantung dan prostat akibat tekanan pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga pada Sabtu (28/12/2024).

“Kesehatan tersangka menjadi prioritas, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T. Simanjuntak.

Adapun terkait peran ASS dalam kasus ini, Kapolres Gowa memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.

“Senin nanti kita rilis langsung oleh Kapolda, beliau yang akan menyampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Peran ASS dalam Kasus Uang Palsu

Annar Sampetoding adalah tersangka terbaru yang ditangkap dalam jaringan besar kasus uang palsu yang berpusat di Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, 17 tersangka lainnya telah ditahan, termasuk mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

BACA JUGA :  Pelaku Pembusuran di Gowa Dikeroyok Warga, Polisi Turun Tangan

Polisi menemukan berbagai barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asing seperti Won dan Dong, serta mesin pencetak yang dibeli dari Tiongkok senilai Rp600 juta.

Selain itu, penyidik masih mengejar dua pelaku lainnya yang hingga kini buron.

Pengawalan Ketat di Rumah Sakit

Meski tengah dirawat, ASS tetap dalam pengawasan ketat oleh empat personel Polres Gowa selama 24 jam di Rumah Sakit Bhayangkara.

BACA JUGA :  Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi kesehatannya tidak akan menghalangi proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus memantau perkembangan medisnya. Proses hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan,” tegas AKBP Reonald.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, ASS dan para tersangka lainnya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA