Ribuan Petisi Desak Budi Arie Lengser dari Jabatan Menkominfo

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi (Ist)

Menkominfo Budi Arie Setiadi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Budi Arie Setiadi didesak ribuan orang untuk meletakkan jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Budi Arie dinilai tidak mampu memimpin serta mengelola kementerian yang menangani Teknologi Informasi dan Digital.

Tuntutan mundur ini semakin kencang akibat kasus pembobolan Pusat Data Nasional (PDN) yang lumpuh oleh serangan hacker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tak berdaya menghadapi serangan ransomware tersebut.

Kedua lembaga pemerintah itu bahkan saling melempar tanggung jawab. Menurut mereka, Kominfo dan BSSN harus bertanggung jawab dalam mengamankan sistem dari serangan ransomware.

Kasus peretasan ini membuat Budi Arie semakin menjadi sorotan publik. Tuntutan mundur diserukan melalui laman change.org yang digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network). Petisi ini telah mendapatkan dukungan lebih dari 11.006 orang tanda tangan.

BACA JUGA :  Johnny G Plate, "Perampok" Uang Rakyat Rp 8 T Dijebloskan di Rutan

Selain itu, mereka juga mendesak Kominfo dan BSSN untuk melakukan audit terhadap keamanan semua teknologi dan sumber daya manusia yang terlibat dalam keamanan siber negara.

Budi Arie Setiadi menjelaskan kronologi serangan siber yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, di mana gangguan pertama kali terdeteksi pada 17 Juni 2024.

“Gangguan pertama terjadi pada PDNS 2 di Surabaya berupa serangan siber dalam bentuk ransomware bernama Brain Cipher Ransomware,” kata Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala BSSN di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA :  Syahganda Curigai Dana Judi Online Mengalir di Era Jokowi

“Pascapenemuan ransomware, ditemukan upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB yang memungkinkan aktivitas berbahaya beroperasi,” lanjutnya.

Budi Arie menjelaskan bahwa ransomware adalah jenis perangkat lunak yang mencegah pengguna mengakses sistem baik dengan mengunci layar sistem maupun mengunci file pengguna hingga uang tebusan dibayarkan.

Dalam serangan terhadap PDNS 2, pihak peretas meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS (sekitar Rp131 miliar).

Aktivitas berbahaya mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, termasuk instalasi file berbahaya, penghapusan file sistem penting, dan penonaktifan layanan yang berjalan.

Pada pukul 00.55 WIB di hari yang sama, Windows Defender mengalami crash dan tidak bisa beroperasi. Hingga 26 Juni 2024, serangan ini telah berdampak pada layanan PDNS 2, mengganggu 239 instansi pengguna.

BACA JUGA :  Pemerintah Indonesia Kewalahan Hadapi Serangan Ransomware

Dari analisis dampak, serangan ini dikategorikan dalam level “critical” dan “major”. Pada level critical, dampaknya mencakup gangguan total atau parsial fungsi utama, hilangnya data, dan tidak dapat diaksesnya virtual machine (VM).

Dampak pada layanan dan finansial juga bisa terjadi dengan semua peran terdampak berada di level critical.

Sedangkan pada level major, meskipun terjadi kegagalan pada satu fitur, tidak berdampak pada layanan atau aplikasi, namun terdapat penurunan kinerja pada aplikasi dan dampaknya dirasakan oleh banyak tenant.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman
Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka
Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif
Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana
Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WITA

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:55 WITA

Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:37 WITA

Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:18 WITA

Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru