Pria di Kendari Cabuli 4 Gadis Tetangga yang Masih Ingusan

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan (Foto Istimewa)

Pelaku pencabulan (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polisi meringkus pria paruh bayah di Kendari lantaran mencabuli empat anak gadis yang masih ingusan.

Pelaku pencabulan adalah LFT (55), warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.

Keempat korban merupakan tetangga pelaku yang masih berusia 10 hingga 11 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LFT mencabuli korban saat tengah bermain di pekarangan rumah dan di luar pengawasan orang tuanya.

BACA JUGA :  Berdalih Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul Gerayangi Siswi SMA

Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Poasia, IPDA Asrudin menjelaskan, pelecehan seksual tersebut dilakukan kepada keempat korban di waktu yang berbeda-beda.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban berinisial W (10) bercerita kepada orang tuanya.

Saat itu, korban yang tengah ke luar rumah menuju warung untuk membeli makanan ringan tiba-tiba bertemu pelaku.

BACA JUGA :  SEKAT-RI dan LPRI Hadiri Halalbihalal BPPP di Kafe Ombak

“Korban langsung dirangkul, dicium lalu dipegang dadanya. Atas kejadian yang dialami anaknya sehingga orang tuanya keberatan,” ujar IPDA Asrudin, Kamis (1/6/2023).

Saat bercerita dengan tetangganya, ternyata baru terungkap, pelaku tidak hanya mencabuli W, namun juga tiga anak lainnya yang juga tetangganya.

Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian asusila itu ke Polresta Kendari.

BACA JUGA :  Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Soroti Soal Izin Praktik

Tak lama korban dibekuk aparat Polsek Poasia pada Rabu (31/5/2023) sore.

LFT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru