OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Main-main dengan Fintech Ilegal

Jumat, 5 Mei 2023 - 18:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Main-main dengan Fintech Ilegal

OJK saat di acara halalbihalal bersama media (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengingatkan masyarakat untuk jangan bermain-main dengan financial technology (fintech) ilegal.

Selain itu, jangan memanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan jasa memperoleh pinjaman peer-to-peer (P2P) lending tanpa perlu membayar kembali.

“Coba buka Facebook, Instagram, ada calo-calo bagaimana memperoleh pinjaman peer to peer yang tidak perlu membayar,

Kebetulan saya ada di grup itu, saya jadi tahu, saya ditawari. Jadi sekali lagi, bijak gunakan medsos (media sosial),

Jangan sampai teman-teman upload KTP di medsos yang nanti digunakan untuk pinjam uang” ujarnya dalam acara Halal Bihalal bersama Media di Jakarta, Jumat (5/5/2023)

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Siswa SMP Athira Makassar

Dia juga memperingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa fintech P2P lending yang sudah memperoleh izin dari OJK.

Saat ini, lanjutnya, masih banyak fintech ilegal bertebaran di dunia maya meskipun secara ketentuan sudah dilarang OJK.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Google dalam rangka melakukan take down terhadap platform-platform aplikasi yang menawarkan fasilitas pinjaman tanpa melampirkan surat izin dari OJK.

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Bicara Soal Ketahanan Pangan Diledek Netizen

“Untuk naik lagi, harus menyatakan surat izin dari OJK,” ucap Tris.

Bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pinjaman, disarankan pula penggunaan dana yang diperoleh dipakai untuk kebutuhan produktif sehingga kewajiban bayar lebih memungkinkan tepat waktu.

Pesan lain yang disampaikan oleh OJK adalah kesediaan para calon peminjam untuk membaca perjanjian peminjaman dengan baik dan benar.

Terkadang, pengguna tidak membaca perjanjian dengan baik dan benar. Misalnya, ada yang meminjam Rp100 ribu, tetapi tidak melihat berapa bunga yang ditentukan.

Selain membaca aturan dengan seksama, para pengguna jasa fintech P2P lending diminta untuk meminjam sesuai kemampuan

BACA JUGA :  Mahfud MD "Skakmat" DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

Jika tidak tahu berapa besar sebaiknya meminjam uang, ucap dia, perhitungan paling sederhana adalah meminjam maksimal 30 persen dari penghasilan yang diterima.

Artinya, apabila ada penghasilan Rp1 juta per bulan, maka pinjaman maksimal sebesar Rp300 ribu.

“Kalau ada keluhan, masalah, laporkan kepada OJK melalui website atau pengaduan konsumen yang sudah ada,” ungkapnya.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Serangan Houthi dan Data Inflasi AS Rontokkan IHSG Hingga 2,59 Persen
Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila
Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya