Zonafaktualnews.com – Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sekitar Rp 5 triliun hasil judi online telah disalurkan ke negara-negara yang tergabung di ASEAN.
Dalam diskusi daring yang diadakan pada Sabtu (15/6/2024) bertajuk, “Mati Melarat Karena Judi,” Natsir menjelaskan dana tersebut mengalir ke Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Uang hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri ini nilainya di atas Rp5 triliun,” ujar Natsir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Natsir, informasi mengenai aliran dana ini diperoleh dari penyedia jasa keuangan. Laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut kemudian dianalisis dan hasilnya diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Prosesnya sudah kami ketahui, mulai dari pelaku yang mengirim uang ke bandar kecil, kemudian dari bandar kecil ke bandar besar, dan sebagian besar dikelola di luar negeri,” jelas Natsir.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mencatat bahwa transaksi judi daring di Indonesia selama kuartal pertama tahun 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, totalnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
“Laporan terkait judi online menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu 32,1 persen. Sementara itu, penipuan berada di angka 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi 7 persen,” tambah Natsir.
Dengan demikian, fenomena ini menunjukkan betapa besar dampak dan ancaman judi online terhadap perekonomian Indonesia, serta pentingnya langkah-langkah pencegahan dan penindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News