Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mako Polres Gowa.

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Kampus UIN Makassar.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024, di Mako Polres Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak dan pejabat lainnya, termasuk Bupati Gowa, Kepala Bank Indonesia Sulsel, serta Deputi Kepala BI Sulsel.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Gowa mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di sekitar Gowa dan Makassar.

BACA JUGA :  Drama UNM Memanas! Rektor Serang Balik Dosen Perempuan

Pada 26 November 2024, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku utama yang berinisial AI, seorang Kepala Staf di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang diduga sebagai pemasok uang palsu pecahan Rp 100.000,-.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AI mendapatkan uang palsu tersebut dari MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Makassar.

MS, yang membeli bahan baku untuk uang palsu melalui importir dan media online, turut diamankan bersama 16 pelaku lainnya.

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah MS dan Perpustakaan UIN Alauddin, polisi berhasil menyita 98 barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

BACA JUGA :  Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak "PHP", Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Kapolda Sulsel mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi

Selain itu, pengembangan kasus ini juga berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, dengan penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan tempat lainnya.

Kapolda Sulsel pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel