Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mako Polres Gowa.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mako Polres Gowa.

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Kampus UIN Makassar.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024, di Mako Polres Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak dan pejabat lainnya, termasuk Bupati Gowa, Kepala Bank Indonesia Sulsel, serta Deputi Kepala BI Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Gowa mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di sekitar Gowa dan Makassar.

BACA JUGA :  Debt Collector Ngaku Polisi Rampas Motor di Gowa, Satu Ditangkap, Tiga Buron

Pada 26 November 2024, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku utama yang berinisial AI, seorang Kepala Staf di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang diduga sebagai pemasok uang palsu pecahan Rp 100.000,-.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AI mendapatkan uang palsu tersebut dari MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Makassar.

MS, yang membeli bahan baku untuk uang palsu melalui importir dan media online, turut diamankan bersama 16 pelaku lainnya.

BACA JUGA :  Sebar Video Esek-esek, Waria asal Sulsel Dicokok Polda Kaltim

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah MS dan Perpustakaan UIN Alauddin, polisi berhasil menyita 98 barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

Kapolda Sulsel mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pasutri Penipu Struk Palsu di Gowa, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sabu-sabu

Selain itu, pengembangan kasus ini juga berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, dengan penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan tempat lainnya.

Kapolda Sulsel pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terbaru