Ringkasan
Seorang remaja putri 14 tahun dari Polewali Mandar menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan orang setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Pelaku utama berinisial M diduga menjemput korban, membawa ke penginapan, lalu menjualnya kepada tiga pria lain.
Zonafaktualnews.com – Seorang remaja putri usia 14 tahun asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengalami nasib tragis setelah menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan orang.
Pelaku utamanya adalah pria berinisial M (31) yang baru dikenal korban melalui media sosial. Tak hanya memerkosa, M juga menjual korban kepada tiga pria lain yakni S (23), R (30), dan Y (23).
“Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Awal mula kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya korban ke polisi pada Senin (30/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban pergi setelah dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal keluarganya.
“Sejak tinggalkan rumah pihak keluarga bingung mencari hingga akhirnya membuat pengaduan kalau korban dibawa seseorang karena ada saksi yang melihat waktu dijemput,” ungkap Aswar.
Pelaku M ternyata telah berkomunikasi intens dengan korban melalui medsos sebelum akhirnya menjemputnya.
Korban diiming-imingi akan diajak bepergian ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (29/3/2026).
Bukannya dibawa ke Makassar, korban justru digiring ke sebuah penginapan di wilayah Polewali dan di sana ia disetubuhi secara paksa.
“Setelah dijemput dikasih singgah di salah satu penginapan di Polewali lalu disetubuhi. Dipaksa, korban takut setelah diancam akan ditinggalkan dan dijual ke orang lain,” ujarnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, M kemudian menawarkan korban kepada pelaku lain, S, yang juga menyetubuhi korban di lokasi penginapan yang sama di hari yang sama.
- Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
- Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
- Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
- Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
- Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
“Setelah menjual korban kepada pelaku kedua inisial S dan disetubuhi di penginapan yang sama, besoknya korban dijual kepada pelaku ketiga inisial R melalui perantara Y,” terangnya.
Pada Senin (30/3/2026), M akhirnya mengirim korban ke Makassar. Polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya menemukan korban di sebuah rumah kos di wilayah Makassar pada Kamis (30/4/2026).
“Korban ditemukan di Makassar lalu dijemput Reskrim Polres Polman,” ujar Aswar.
Para pelaku kemudian ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. M diamankan di wilayah Kecamatan Polewali pada Rabu (20/5/2026). Sementara itu, S, R, dan Y ditangkap sehari kemudian, Kamis (21/5/2026).
“M,S dan R termasuk Y selaku perantara eksploitasi dijerat menggunakan pasal 473 ayat 4 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Aswar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















