Zonafaktualnews.com – Sebanyak enam pelaku pembusuran di Permandian Topejawa ditangkap oleh Unit Resmob Polres Takalar.
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA, JU, RI, MY, AR, dan EPS.
Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti motor dan badik yang digunakan pelaku pada Minggu (13/5/2024).
“Unit Resmob Polres Takalar mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
“(Barang bukti lain selain motor) 1 spanduk warna hitam bertuliskan Hantu Malam, (dan) 1 badik,” lanjutnya
Chaidir menjelaskan para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Takalar. Polisi masih mendalami motif pelaku menyerang korban.
“Ancaman 10 tahun, pasal 2 Undang-undang darurat no 12 tahun 1951,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Pandi (24) warga Dusun Cikoang Balanda, Desa Lakatong, Takalar, Sulsel dibusur oleh orang tak dikenal (OTK).
Korban pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Betul, terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan ketapel dan anak busur,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Pembusuran ini terjadi di Kecamatan Mangarabombang, tepatnya dekat permandian Topejawa, pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 16.00 Wita.
Korban saat itu sedang duduk di atas tanggul bersama temannya, namun tiba-tiba melintas 20 sepeda motor sambil membawa bendera merah putih.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian paha kanan, anak panah itu tertancap,” pungkasnya.
Editor: Id Amor