Polisi Obrak-abrik 14 Tambang Ilegal di Enrekang

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:25 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Obrak-abrik 14 Tambang Ilegal di Enrekang

Ilustrasi tambang ilegal ditutup

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 14 tambang galian C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ditutup polisi

Aktivitas tambang ilegal itu ditutup lantaran izin operasionalnya sudah kedaluwarsa sehingga polisi menyatakan ilegal

“Sudah ditertibkan, karena beberapa izin tambang di Enrekang sudah kami temukan tidak berlaku lagi” ujar Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Darma, Selasa (21/2/2023)

Dedi mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab untuk menertibkan semua aktivitas tambang di Kabupaten Enrekang. Pihaknya pun telah memanggil para pemilik tambang tersebut

BACA JUGA :  Kompolnas Sesalkan Aksi Pelecehan Seksual Oknum Polda Sulsel

“Kita sudah panggil semua pemilik tambang di Enrekang untuk diperiksa beberapa administrasinya. Kalau mereka sudah perbarui dan penuhi semua izin silakan dijalankan kembali aktivitasnya,” katanya.

Dedi mengatakan tidak akan memberi toleransi jika ada pengusaha yang melakukan aktivitas tambang tanpa memiliki izin. Sebab, hal tersebut sudah melanggar hukum

“Kalau ada izin dan administrasi lainnya, langsung saja mereka melakukan aktivitas. Kami juga mendukung usaha masyarakat yang penting itu legal,

BACA JUGA :  Miris! Proyek Rp 1,6 T "Nyolong" BBM Subsidi, Balai Pompengan Jeneberang Tak Peduli

Tapi kalau sudah tidak ada izinnya itu sudah melanggar hukum dan tidak ada toleransi,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Enrekang, Aipda Sudirman mengutarakan, pihaknya sudah menutup 14 tambang galian C di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.

Tambang tersebut kata dia rata-rata izin pengoperasiannya sudah kedaluwarsa.

“Kalau dari data kami 14 yang ditutup itu di Kecamatan Cendana. Jadi rata-rata perusahaan tambang izin operasinya itu sudah mati atau tidak berlaku lagi. Nah sesuai perintah Kapolres, kami lakukan penutupan,” ungkapnya

BACA JUGA :  Propam Usut Pengakuan Pengedar Narkoba Dibekingi Polisi

Editor : Isal

Berita Terkait

Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA
Pasokan Elpiji Diputus Agen 4 Bulan, Pangkalan di Takalar Ngaku Diancam
Cabor Jeneponto Menjerit! Dana Porprov Rp590 Juta Diduga Diatur Oknum KONI
Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran
Tambang Bermasalah di Gowa Terus Eksis, Janji Penindakan Tipidter Sekadar Bual?
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan