Zonafaktualnews.com – Pembangunan gerai ritel modern di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, kini menjadi simbol arogansi yang melukai hati masyarakat.
Proyek yang berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini seolah “memperkosa” tata ruang desa, sementara ekonomi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) terancam menjadi tumbal demi kepentingan bisnis raksasa yang tidak mengantongi izin resmi.
Meski warga telah melayangkan petisi penolakan sejak 11 Mei 2026, pembangunan fisik di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng terus melaju liar. Sebanyak 94 pelaku IKM merasa dikhianati karena jeritan mereka seolah menguap begitu saja di meja instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng, Nu Wahyudin, menegaskan bahwa kehadiran ritel besar di tengah pemukiman warga adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup pedagang kecil dan pemilik warung mikro.
“Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk menghentikan izin baru maupun menutup paksa gerai ritel tertentu guna melindungi usaha rakyat dan memberdayakan koperasi lokal. Pembangunan ini justru bertentangan dengan semangat itu,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).
Hingga 19 hari berlalu pasca-petisi diserahkan, Dinas PUPR, Disperkimtan di bawah pimpinan Drs. Abdullah Sirajuddin, hingga Satpol PP Gowa yang dipimpin Umar Madjid, tampak menutup mata.
Kondisi ini memicu tudingan miring di masyarakat bahwa otoritas terkait membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi di depan mata.
Seorang pengamat tata ruang menegaskan bahwa PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa dokumen tersebut, status bangunan adalah ilegal.
“Harus ada izin minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka statusnya ilegal. Masyarakat berhak menuntut pemilik bangunan untuk memperlihatkan PBG tersebut kepada publik,” ungkap pengamat tersebut.
Parahnya, instruksi penghentian dari unsur Forkopimcam—Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala Desa Barembeng—telah diabaikan mentah-mentah oleh pengembang. Sikap abai ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi pemerintahan di tingkat akar rumput.
Menanggapi gejolak ini, Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, berjanji akan segera turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga tidak boleh disepelekan.
“Jangan di sepelekan aspirasi warga, karena bila Toko Waralaba Retail (Modern Mart) dibiarkan menjamur di desa-desa, maka otomatis pengusaha kecil terancam,” kilahnya.
Fatmawati menambahkan, jika terbukti tidak memiliki PBG, pihaknya mendesak dinas terkait segera melakukan penghentian paksa.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola pembangunan maupun instansi terkait belum memberikan respons resmi karena bertepatan dengan hari libur.
(Mir/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















