Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah bangunan rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar. Lahan tersebut kini dipaksakan untuk berdiri proyek ritel modern yang diduga ilegal karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebuah bangunan rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar. Lahan tersebut kini dipaksakan untuk berdiri proyek ritel modern yang diduga ilegal karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Zonafaktualnews.com – Pembangunan gerai ritel modern di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, kini menjadi simbol arogansi yang melukai hati masyarakat.

Proyek yang berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini seolah “memperkosa” tata ruang desa, sementara ekonomi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) terancam menjadi tumbal demi kepentingan bisnis raksasa yang tidak mengantongi izin resmi.

Meski warga telah melayangkan petisi penolakan sejak 11 Mei 2026, pembangunan fisik di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng terus melaju liar. Sebanyak 94 pelaku IKM merasa dikhianati karena jeritan mereka seolah menguap begitu saja di meja instansi terkait.

Perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng, Nu Wahyudin, menegaskan bahwa kehadiran ritel besar di tengah pemukiman warga adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup pedagang kecil dan pemilik warung mikro.

“Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk menghentikan izin baru maupun menutup paksa gerai ritel tertentu guna melindungi usaha rakyat dan memberdayakan koperasi lokal. Pembangunan ini justru bertentangan dengan semangat itu,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).

Hingga 19 hari berlalu pasca-petisi diserahkan, Dinas PUPR, Disperkimtan di bawah pimpinan Drs. Abdullah Sirajuddin, hingga Satpol PP Gowa yang dipimpin Umar Madjid, tampak menutup mata.

BACA JUGA :  Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Kondisi ini memicu tudingan miring di masyarakat bahwa otoritas terkait membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi di depan mata.

Seorang pengamat tata ruang menegaskan bahwa PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa dokumen tersebut, status bangunan adalah ilegal.

“Harus ada izin minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka statusnya ilegal. Masyarakat berhak menuntut pemilik bangunan untuk memperlihatkan PBG tersebut kepada publik,” ungkap pengamat tersebut.

Parahnya, instruksi penghentian dari unsur Forkopimcam—Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala Desa Barembeng—telah diabaikan mentah-mentah oleh pengembang. Sikap abai ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi pemerintahan di tingkat akar rumput.

BACA JUGA :  Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Menanggapi gejolak ini, Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, berjanji akan segera turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga tidak boleh disepelekan.

“Jangan di sepelekan aspirasi warga, karena bila Toko Waralaba Retail (Modern Mart) dibiarkan menjamur di desa-desa, maka otomatis pengusaha kecil terancam,” kilahnya.

Fatmawati menambahkan, jika terbukti tidak memiliki PBG, pihaknya mendesak dinas terkait segera melakukan penghentian paksa.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola pembangunan maupun instansi terkait belum memberikan respons resmi karena bertepatan dengan hari libur.

(Mir/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi
Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:31 WITA

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:14 WITA

Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terbaru