Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah bangunan rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar. Lahan tersebut kini dipaksakan untuk berdiri proyek ritel modern yang diduga ilegal karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebuah bangunan rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar. Lahan tersebut kini dipaksakan untuk berdiri proyek ritel modern yang diduga ilegal karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Zonafaktualnews.com – Pembangunan gerai ritel modern di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, kini menjadi simbol arogansi yang melukai hati masyarakat.

Proyek yang berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini seolah “memperkosa” tata ruang desa, sementara ekonomi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) terancam menjadi tumbal demi kepentingan bisnis raksasa yang tidak mengantongi izin resmi.

Meski warga telah melayangkan petisi penolakan sejak 11 Mei 2026, pembangunan fisik di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng terus melaju liar. Sebanyak 94 pelaku IKM merasa dikhianati karena jeritan mereka seolah menguap begitu saja di meja instansi terkait.

Perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng, Nu Wahyudin, menegaskan bahwa kehadiran ritel besar di tengah pemukiman warga adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup pedagang kecil dan pemilik warung mikro.

“Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk menghentikan izin baru maupun menutup paksa gerai ritel tertentu guna melindungi usaha rakyat dan memberdayakan koperasi lokal. Pembangunan ini justru bertentangan dengan semangat itu,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).

Hingga 19 hari berlalu pasca-petisi diserahkan, Dinas PUPR, Disperkimtan di bawah pimpinan Drs. Abdullah Sirajuddin, hingga Satpol PP Gowa yang dipimpin Umar Madjid, tampak menutup mata.

BACA JUGA :  Maling Cilik di Gowa Gasak Rumah Guru, Uang Curian Dibakar di Meja Judi Online

Kondisi ini memicu tudingan miring di masyarakat bahwa otoritas terkait membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi di depan mata.

Seorang pengamat tata ruang menegaskan bahwa PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa dokumen tersebut, status bangunan adalah ilegal.

“Harus ada izin minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka statusnya ilegal. Masyarakat berhak menuntut pemilik bangunan untuk memperlihatkan PBG tersebut kepada publik,” ungkap pengamat tersebut.

Parahnya, instruksi penghentian dari unsur Forkopimcam—Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala Desa Barembeng—telah diabaikan mentah-mentah oleh pengembang. Sikap abai ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi pemerintahan di tingkat akar rumput.

BACA JUGA :  Akses Rumah Lansia di Gowa Tersandera Konflik Warisan, Pemdes Hanya Berwacana

Menanggapi gejolak ini, Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, berjanji akan segera turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga tidak boleh disepelekan.

“Jangan di sepelekan aspirasi warga, karena bila Toko Waralaba Retail (Modern Mart) dibiarkan menjamur di desa-desa, maka otomatis pengusaha kecil terancam,” kilahnya.

Fatmawati menambahkan, jika terbukti tidak memiliki PBG, pihaknya mendesak dinas terkait segera melakukan penghentian paksa.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola pembangunan maupun instansi terkait belum memberikan respons resmi karena bertepatan dengan hari libur.

(Mir/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania
Sodok Terus Sampai Puas
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang
Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:36 WITA

Menikmati Desahan Istri Tetangga

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:49 WITA

Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:40 WITA

Sodok Terus Sampai Puas

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menikmati Desahan Istri Tetangga

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:36 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Sodok Terus Sampai Puas

Rabu, 15 Jul 2026 - 01:40 WITA