Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sebuah bangunan rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar. Lahan tersebut kini dipaksakan untuk berdiri proyek ritel modern yang diduga ilegal karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebuah bangunan rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar. Lahan tersebut kini dipaksakan untuk berdiri proyek ritel modern yang diduga ilegal karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Zonafaktualnews.com – Pembangunan gerai ritel modern di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, kini menjadi simbol arogansi yang melukai hati masyarakat.

Proyek yang berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini seolah “memperkosa” tata ruang desa, sementara ekonomi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) terancam menjadi tumbal demi kepentingan bisnis raksasa yang tidak mengantongi izin resmi.

Meski warga telah melayangkan petisi penolakan sejak 11 Mei 2026, pembangunan fisik di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng terus melaju liar. Sebanyak 94 pelaku IKM merasa dikhianati karena jeritan mereka seolah menguap begitu saja di meja instansi terkait.

Perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng, Nu Wahyudin, menegaskan bahwa kehadiran ritel besar di tengah pemukiman warga adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup pedagang kecil dan pemilik warung mikro.

BACA JUGA :  Akses Rumah Lansia di Gowa Tersandera Konflik Warisan, Pemdes Hanya Berwacana

“Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk menghentikan izin baru maupun menutup paksa gerai ritel tertentu guna melindungi usaha rakyat dan memberdayakan koperasi lokal. Pembangunan ini justru bertentangan dengan semangat itu,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).

Hingga 19 hari berlalu pasca-petisi diserahkan, Dinas PUPR, Disperkimtan di bawah pimpinan Drs. Abdullah Sirajuddin, hingga Satpol PP Gowa yang dipimpin Umar Madjid, tampak menutup mata.

Kondisi ini memicu tudingan miring di masyarakat bahwa otoritas terkait membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi di depan mata.

BACA JUGA :  Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar

Seorang pengamat tata ruang menegaskan bahwa PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa dokumen tersebut, status bangunan adalah ilegal.

“Harus ada izin minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka statusnya ilegal. Masyarakat berhak menuntut pemilik bangunan untuk memperlihatkan PBG tersebut kepada publik,” ungkap pengamat tersebut.

Parahnya, instruksi penghentian dari unsur Forkopimcam—Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala Desa Barembeng—telah diabaikan mentah-mentah oleh pengembang. Sikap abai ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi pemerintahan di tingkat akar rumput.

Menanggapi gejolak ini, Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, berjanji akan segera turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga tidak boleh disepelekan.

BACA JUGA :  Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

“Jangan di sepelekan aspirasi warga, karena bila Toko Waralaba Retail (Modern Mart) dibiarkan menjamur di desa-desa, maka otomatis pengusaha kecil terancam,” kilahnya.

Fatmawati menambahkan, jika terbukti tidak memiliki PBG, pihaknya mendesak dinas terkait segera melakukan penghentian paksa.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola pembangunan maupun instansi terkait belum memberikan respons resmi karena bertepatan dengan hari libur.

(Mir/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Berita Terbaru