Peniliti BRIN Andi Pangerang Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin /Net

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin /Net

Zonafaktualnews.com – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin berakhir di tangan polisi

Andi Pangerang ditangkap terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan AP Hasanauddin ditangkap di daerah Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M Ngaku Ikut Perintah

AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

Adapun keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

“Besok dirilis,” ujarnya.

Sebelumnya, AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah akibat unggahannya di media sosial.

Peneliti BRIN itu dilaporkan di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.

Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

Dittipidisiber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan itu dengan membuka penyelidikan.

Kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016

Adapun kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah AP Hasanuddin, peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya. Hal ini terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

BACA JUGA :  IG Istri Pejabat BPN Lenyap Usai Potret Gaya Hedon Bocor di Medsos

Jamaluddin berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023. Hasanuddin lalu membalas dengan nada sinis disertai pengancaman.

“Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris,” tulis akun AP Hasanuddin.

Komentar lainnya bahkan lebih mengancam dan bahkan menyebut termasuk yang bernada menghalalkan darah umat Muhammadiyah, termasuk tuduhan bahwa salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu telah disusupi organisasi terlarang Hizbut Tahrir.

Editor : Isal

Berita Terkait

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:13 WITA

Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD

Berita Terbaru