Peniliti BRIN Andi Pangerang Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin /Net

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin /Net

Zonafaktualnews.com – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin berakhir di tangan polisi

Andi Pangerang ditangkap terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan AP Hasanauddin ditangkap di daerah Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar.

BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

Adapun keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

“Besok dirilis,” ujarnya.

Sebelumnya, AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah akibat unggahannya di media sosial.

Peneliti BRIN itu dilaporkan di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.

Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Suami Bakar Mobil Pengusaha Hotel

Dittipidisiber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan itu dengan membuka penyelidikan.

Kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016

Adapun kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah AP Hasanuddin, peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya. Hal ini terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Wanita Penambang Emas Ilegal

Jamaluddin berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023. Hasanuddin lalu membalas dengan nada sinis disertai pengancaman.

“Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris,” tulis akun AP Hasanuddin.

Komentar lainnya bahkan lebih mengancam dan bahkan menyebut termasuk yang bernada menghalalkan darah umat Muhammadiyah, termasuk tuduhan bahwa salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu telah disusupi organisasi terlarang Hizbut Tahrir.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Berita Terbaru