Pengacara SDN 2 Mattoangin Overacting, Ini Tanggapan CEO GMGI Group

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI)

Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI)

Zonafaktualnews.com – Pengacara SDN 2 Mattoangin Mariso, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, menyatakan akan melaporkan sejumlah media online ke Polda Sulsel.

Ia menuding pemberitaan yang menyoroti kliennya tidak adil dan menganggap media yang mempublikasikan tersebut tidak profesional.

Menanggapi ancaman ini, Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI), mengungkapkan kekecewaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pernyataan pengacara tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap profesi jurnalistik dan karya jurnalistik yang diatur oleh Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.

BACA JUGA :  Wakapolri Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat dengan UU ITE

Maulana menilai tindakan pengacara ini mungkin hanya bertujuan mencari perhatian publik atau menunjukkan profesionalisme sebagai pengacara, sementara membentuk opini publik bahwa berita yang menyoroti kliennya adalah pencemaran nama baik dan tidak profesional.

“Tindakan pengacara tersebut dianggap berlebihan dan overacting. Sebagai seorang pengacara yang memahami hukum, seharusnya bertindak secara proporsional tanpa perlu mencari sensasi di media,” ujar Maulana Ramli melalui keterangan tertulisnya Kamis (18/7/2024).

Maulana juga menegaskan bahwa jika ada berita dari media yang dianggap merugikan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka seharusnya mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pers.

BACA JUGA :  Kepsek SDN Mattoangin II Dituding Lakukan Pungli

Hal ini karena UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus, mengutip asas lex specialis derogat legi generali.

“Perlakuan yang dianggap berlebihan adalah tindakan seorang pengacara yang tidak memahami UU Pers sebagai Lex Specialis sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Pers,” pungkas Maulana Ramli

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SDN Mattoangin 2 di Kecamatan Mariso,  Kota Makassar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar  yang terjadi selama dua tahun terakhir.

Keluhan ini muncul setelah Salma Sain, yang menjabat sebagai Kepsek SDN Mattoangin 2, diduga sering meminta sumbangan untuk berbagai kegiatan.

Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut meliputi biaya outing class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT  Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, serta perbaikan dan pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.

BACA JUGA :  Pungli Ijazah di SMAN 11 Makassar, Kadisdik Sulsel Desak Inspektorat Bertindak

Menurut orang tua tersebut, pungutan-pungutan ini seharusnya sudah tercakup dalam anggaran Dana BOS yang diatur oleh Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News
Disclaimer :

Berita yang tayang ini adalah rilis bukan berdasarkan investigasi tim zonafaktualnews.com, bagi pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan berita ini redaksi memberi ruang jawab atau hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dengan memberika data sebagai bantahan.

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terbaru