Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:20 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com –  Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menanggapi aspirasi puluhan mahasiswa yang berkumpul di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/2024)

Para mahasiswa mempertanyakan pengelolaan Istana Balla Lompoa dan hilangnya kunci brangkas benda pusaka yang diduga berada di bawah pengelolaan Pemda Gowa, mendesak agar Kerajaan Gowa segera mengambil tindakan.

“Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan. Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan,” tegas Andi Aas, Jenderal Lapangan aksi tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar penyelesaian masalah ini melibatkan instansi TNI dan Polri. Mereka menuntut Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk menghadirkan kunci brangkas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tolak BAP Barang Bukti Polrestabes Makassar

“Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk segera melakukan pengecekan Salokoa serta benda pusaka lainnya yang disaksikan oleh TNI dan Polri.

Pemda Gowa harus segera menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Raja Gowa ke-38, TNI, dan Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa hingga tuntas,” lanjutnya.

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa telah diterima dan akan diteruskan kepada Raja Gowa.

“Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian,” kata Wawan.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Raja Gowa ke-38, tidak pernah memegang atau melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  PJI Sulsel Mengecam Keras Pelaporan Jurnalis dalam Polemik AAS Building

Kunci tersebut, menurutnya, dipegang oleh pihak Pemda Gowa. Kliennya hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran, sehingga tidak mengetahui kondisi isi dalam kamar, termasuk brangkas benda pusaka.

“Jadi saya jelaskan bahwa klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa, yang kami tahu dipegang oleh pihak Pemda Gowa.

Klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi, soal isi dalam kamar, terutama persoalan brangkas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang. Pertanyakan kepada Pemda Gowa,” cetus Wawan.

Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38 tidak bertanggung jawab atas tidak ditemukannya kunci brangkas dan keutuhan atau keaslian benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  Babak Baru Perseteruan AAS Building, Wawan Nur Rewa Diperiksa Sebagai Saksi

“Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brangkas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran.

Sebelum tidak ditemukannya kunci brangkas tersebut, gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum,” tutup Wawan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas
Perang Kelompok di Ablam Makassar Telan Korban, Pria Cari Cucu Malah Tewas
Sengkarut Tim Pemenangan DPR RI Berujung Sidang, Istri Eks Ketua Tim Didakwa
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot