Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com –  Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menanggapi aspirasi puluhan mahasiswa yang berkumpul di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/2024)

Para mahasiswa mempertanyakan pengelolaan Istana Balla Lompoa dan hilangnya kunci brangkas benda pusaka yang diduga berada di bawah pengelolaan Pemda Gowa, mendesak agar Kerajaan Gowa segera mengambil tindakan.

“Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan. Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan,” tegas Andi Aas, Jenderal Lapangan aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar penyelesaian masalah ini melibatkan instansi TNI dan Polri. Mereka menuntut Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk menghadirkan kunci brangkas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa.

BACA JUGA :  Dituding Cemarkan Nama Baik, Advokat Wawan Nur Rewa Lawan Balik Kriminalisasi Profesi

“Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk segera melakukan pengecekan Salokoa serta benda pusaka lainnya yang disaksikan oleh TNI dan Polri.

Pemda Gowa harus segera menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Raja Gowa ke-38, TNI, dan Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa hingga tuntas,” lanjutnya.

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa telah diterima dan akan diteruskan kepada Raja Gowa.

“Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian,” kata Wawan.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Raja Gowa ke-38, tidak pernah memegang atau melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  Lapas Makassar Diduga Jadi Tempat Bisnis Gelap, Pedagang Salia Tuntut Keadilan

Kunci tersebut, menurutnya, dipegang oleh pihak Pemda Gowa. Kliennya hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran, sehingga tidak mengetahui kondisi isi dalam kamar, termasuk brangkas benda pusaka.

“Jadi saya jelaskan bahwa klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa, yang kami tahu dipegang oleh pihak Pemda Gowa.

Klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi, soal isi dalam kamar, terutama persoalan brangkas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang. Pertanyakan kepada Pemda Gowa,” cetus Wawan.

Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38 tidak bertanggung jawab atas tidak ditemukannya kunci brangkas dan keutuhan atau keaslian benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

“Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brangkas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran.

Sebelum tidak ditemukannya kunci brangkas tersebut, gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum,” tutup Wawan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Berita Terbaru