Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com –  Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menanggapi aspirasi puluhan mahasiswa yang berkumpul di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/2024)

Para mahasiswa mempertanyakan pengelolaan Istana Balla Lompoa dan hilangnya kunci brangkas benda pusaka yang diduga berada di bawah pengelolaan Pemda Gowa, mendesak agar Kerajaan Gowa segera mengambil tindakan.

“Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan. Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan,” tegas Andi Aas, Jenderal Lapangan aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar penyelesaian masalah ini melibatkan instansi TNI dan Polri. Mereka menuntut Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk menghadirkan kunci brangkas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Tersangka Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

“Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk segera melakukan pengecekan Salokoa serta benda pusaka lainnya yang disaksikan oleh TNI dan Polri.

Pemda Gowa harus segera menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Raja Gowa ke-38, TNI, dan Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa hingga tuntas,” lanjutnya.

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa telah diterima dan akan diteruskan kepada Raja Gowa.

“Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian,” kata Wawan.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Raja Gowa ke-38, tidak pernah memegang atau melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  30 Tahun Beroperasi, KOSIPA Sulselbar Diduga Kelola Dana Puluhan Miliar Tanpa Pajak

Kunci tersebut, menurutnya, dipegang oleh pihak Pemda Gowa. Kliennya hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran, sehingga tidak mengetahui kondisi isi dalam kamar, termasuk brangkas benda pusaka.

“Jadi saya jelaskan bahwa klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa, yang kami tahu dipegang oleh pihak Pemda Gowa.

Klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi, soal isi dalam kamar, terutama persoalan brangkas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang. Pertanyakan kepada Pemda Gowa,” cetus Wawan.

Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38 tidak bertanggung jawab atas tidak ditemukannya kunci brangkas dan keutuhan atau keaslian benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

“Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brangkas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran.

Sebelum tidak ditemukannya kunci brangkas tersebut, gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum,” tutup Wawan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang
Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:30 WITA

Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Berita Terbaru