Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Ringkasan

Kejati Sulsel menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar Baharuddin terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik akan mempelajari pertimbangan hakim dan tetap membuka peluang melanjutkan proses penyidikan.

PN Makassar menilai penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah karena dianggap prematur dan belum didukung minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga memerintahkan Bahtiar dibebaskan dari penahanan.

Zonafaktualnews.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Namun, kemenangan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri proses hukum yang dihadapinya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan melanjutkan penanganan perkara, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dianggap diperlukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan penyidik.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA :  Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Ia menjelaskan, putusan hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Karena itu, proses penanganan perkara dinilai masih memiliki landasan hukum.

“Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim,” imbuhnya.

Menurut Soetarmi, penyidik terlebih dahulu akan mengkaji pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan sebelum menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang terbuka ialah melakukan penyempurnaan terhadap proses penyidikan.

“Selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu” jelasnya.

“Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” sambung Soetarmi.

BACA JUGA :  Kadis Pariwisata Jarang Masuk Kantor, Diduga “Ngumpet” dari Isu Kapal Phinisi

Sebelumnya, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2026).

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

“Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing,” imbuhnya.

Dalam amar putusan berikutnya, hakim memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA :  Aroma Korupsi Stadion Andi Mappe Kian Menyengat, Aktivis Desak Kejati Bertindak

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar dilakukan secara prematur karena belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin,” kata hakim.

Hakim menegaskan, penyidik semestinya terlebih dahulu mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara ini, syarat tersebut dinilai belum terpenuhi.

“Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah,” jelasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:46 WITA

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA