Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:17 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Ringkasan

Kejati Sulsel menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar Baharuddin terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik akan mempelajari pertimbangan hakim dan tetap membuka peluang melanjutkan proses penyidikan.

PN Makassar menilai penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah karena dianggap prematur dan belum didukung minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga memerintahkan Bahtiar dibebaskan dari penahanan.

Zonafaktualnews.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Namun, kemenangan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri proses hukum yang dihadapinya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan melanjutkan penanganan perkara, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dianggap diperlukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan penyidik.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA :  Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Ia menjelaskan, putusan hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Karena itu, proses penanganan perkara dinilai masih memiliki landasan hukum.

“Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim,” imbuhnya.

Menurut Soetarmi, penyidik terlebih dahulu akan mengkaji pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan sebelum menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang terbuka ialah melakukan penyempurnaan terhadap proses penyidikan.

“Selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu” jelasnya.

“Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” sambung Soetarmi.

BACA JUGA :  Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sebelumnya, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2026).

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

“Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing,” imbuhnya.

Dalam amar putusan berikutnya, hakim memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA :  PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar dilakukan secara prematur karena belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin,” kata hakim.

Hakim menegaskan, penyidik semestinya terlebih dahulu mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara ini, syarat tersebut dinilai belum terpenuhi.

“Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah,” jelasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WITA

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:45 WITA

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:14 WITA

Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:29 WITA