Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung RI dipadukan dengan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros yang menampilkan data perkara perdata yang kini berproses di tingkat kasasi.

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung RI dipadukan dengan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros yang menampilkan data perkara perdata yang kini berproses di tingkat kasasi.

Ringkasan

Drs. Budiman S mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa perdata yang sebelumnya diputus PN Maros dan PT Makassar. Ia meminta majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, termasuk keterkaitan dengan perkara perdata sebelumnya.

Budiman berharap pemeriksaan kasasi berlangsung independen, profesional, dan sesuai hukum. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih diproses di MA dan statusnya dapat dipantau melalui sistem informasi perkara pengadilan.

Zonafaktualnews.com – Sengketa perdata yang bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon kasasi, Drs. Budiman S., meminta majelis hakim agung memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Permintaan tersebut disampaikan Budiman menyusul bergulirnya perkara kasasi yang berawal dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar.

BACA JUGA :  Menanti Duel Sengketa Tanah, Warga Moncongloe Vs ATR/BPN dan Polres Maros

“Saya selaku Pemohon Kasasi ke Mahkamah Agung, agar Majelis Hakim Agung: Ketua Dr. Pri Prambudi Teguh, S.H., M.H., dengan Anggota 1 Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., dan Anggota 2 Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang menyidangkan perkara kasasi saya benar-benar objektif menelisik fakta-fakta dan bukti-bukti dalam perkara mulai dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025 dan Putusan PT Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar sebagaimana kasasi yang saya ajukan di Mahkamah Agung RI Nomor 3297/K/PDT/2026,” kata Budiman S. dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Selamat dari Eksekusi Vonis Mati

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs.

Budiman juga menyebut perkara itu memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs, sehingga menurutnya seluruh rangkaian fakta hukum perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kasasi.

BACA JUGA :  Diteror, Difitnah dan Rumah Diserang, Budiman S Tak Goyah Melawan Ketidakadilan

Budiman S berharap proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung berlangsung secara independen, profesional, dan berpedoman pada alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026. Agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung. Status perkara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros maupun sistem informasi perkara Mahkamah Agung.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA