Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung RI dipadukan dengan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros yang menampilkan data perkara perdata yang kini berproses di tingkat kasasi.

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung RI dipadukan dengan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros yang menampilkan data perkara perdata yang kini berproses di tingkat kasasi.

Ringkasan

Drs. Budiman S mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa perdata yang sebelumnya diputus PN Maros dan PT Makassar. Ia meminta majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, termasuk keterkaitan dengan perkara perdata sebelumnya.

Budiman berharap pemeriksaan kasasi berlangsung independen, profesional, dan sesuai hukum. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih diproses di MA dan statusnya dapat dipantau melalui sistem informasi perkara pengadilan.

Zonafaktualnews.com – Sengketa perdata yang bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon kasasi, Drs. Budiman S., meminta majelis hakim agung memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Permintaan tersebut disampaikan Budiman menyusul bergulirnya perkara kasasi yang berawal dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar.

BACA JUGA :  Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, MA Menganulir Vonis Mati Ferdy Sambo

“Saya selaku Pemohon Kasasi ke Mahkamah Agung, agar Majelis Hakim Agung: Ketua Dr. Pri Prambudi Teguh, S.H., M.H., dengan Anggota 1 Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., dan Anggota 2 Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang menyidangkan perkara kasasi saya benar-benar objektif menelisik fakta-fakta dan bukti-bukti dalam perkara mulai dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025 dan Putusan PT Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar sebagaimana kasasi yang saya ajukan di Mahkamah Agung RI Nomor 3297/K/PDT/2026,” kata Budiman S. dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Psikiater UI Ungkap “Peradilan Sesat” PT Blue Bird, Putusan MA Dinilai Penuh Kejanggalan

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs.

Budiman juga menyebut perkara itu memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs, sehingga menurutnya seluruh rangkaian fakta hukum perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kasasi.

BACA JUGA :  Terkuak! Polisi Diduga Bela Terlapor, Budiman S Dipaksa Damai dalam Kasus Penganiayaan

Budiman S berharap proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung berlangsung secara independen, profesional, dan berpedoman pada alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026. Agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung. Status perkara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros maupun sistem informasi perkara Mahkamah Agung.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA