Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung RI dipadukan dengan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros yang menampilkan data perkara perdata yang kini berproses di tingkat kasasi.

Ringkasan

Drs. Budiman S mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa perdata yang sebelumnya diputus PN Maros dan PT Makassar. Ia meminta majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, termasuk keterkaitan dengan perkara perdata sebelumnya.

Budiman berharap pemeriksaan kasasi berlangsung independen, profesional, dan sesuai hukum. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih diproses di MA dan statusnya dapat dipantau melalui sistem informasi perkara pengadilan.

Zonafaktualnews.com – Sengketa perdata yang bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pemohon kasasi, Drs. Budiman S., meminta majelis hakim agung memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Permintaan tersebut disampaikan Budiman menyusul bergulirnya perkara kasasi yang berawal dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar.

BACA JUGA :  Anak dan Bapak Bersengketa, Eksekusi Ruko di Makassar Ricuh

“Saya selaku Pemohon Kasasi ke Mahkamah Agung, agar Majelis Hakim Agung: Ketua Dr. Pri Prambudi Teguh, S.H., M.H., dengan Anggota 1 Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., dan Anggota 2 Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang menyidangkan perkara kasasi saya benar-benar objektif menelisik fakta-fakta dan bukti-bukti dalam perkara mulai dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025 dan Putusan PT Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar sebagaimana kasasi yang saya ajukan di Mahkamah Agung RI Nomor 3297/K/PDT/2026,” kata Budiman S. dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Kades dan BPN Takalar Diduga Bermain di Sertifikat Tanah Tala-Tala

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs.

Budiman juga menyebut perkara itu memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs, sehingga menurutnya seluruh rangkaian fakta hukum perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kasasi.

Budiman S berharap proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung berlangsung secara independen, profesional, dan berpedoman pada alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

BACA JUGA :  Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026. Agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung. Status perkara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros maupun sistem informasi perkara Mahkamah Agung.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru