Ringkasan
Drs. Budiman S mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa perdata yang sebelumnya diputus PN Maros dan PT Makassar. Ia meminta majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, termasuk keterkaitan dengan perkara perdata sebelumnya.
Budiman berharap pemeriksaan kasasi berlangsung independen, profesional, dan sesuai hukum. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih diproses di MA dan statusnya dapat dipantau melalui sistem informasi perkara pengadilan.
Zonafaktualnews.com – Sengketa perdata yang bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pemohon kasasi, Drs. Budiman S., meminta majelis hakim agung memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Permintaan tersebut disampaikan Budiman menyusul bergulirnya perkara kasasi yang berawal dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar.
- Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
- Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
- Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
- Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
“Saya selaku Pemohon Kasasi ke Mahkamah Agung, agar Majelis Hakim Agung: Ketua Dr. Pri Prambudi Teguh, S.H., M.H., dengan Anggota 1 Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., dan Anggota 2 Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang menyidangkan perkara kasasi saya benar-benar objektif menelisik fakta-fakta dan bukti-bukti dalam perkara mulai dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025 dan Putusan PT Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar sebagaimana kasasi yang saya ajukan di Mahkamah Agung RI Nomor 3297/K/PDT/2026,” kata Budiman S. dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs.
- Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
- HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
- Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
- Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
- Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Budiman juga menyebut perkara itu memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs, sehingga menurutnya seluruh rangkaian fakta hukum perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kasasi.
Budiman S berharap proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung berlangsung secara independen, profesional, dan berpedoman pada alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.
“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026. Agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung. Status perkara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros maupun sistem informasi perkara Mahkamah Agung.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















