Pelanggaran Hukum Terus Dibiarkan, Tambang Ilegal di Takalar Hancurkan Lingkungan

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan tajam.

Operasi tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut semakin hari semakin merusak lingkungan dan memicu keresahan warga setempat.

Irwan, seorang aktivis lingkungan yang terus memantau perkembangan situasi di Takalar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak buruk yang ditimbulkan tambang ilegal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan lingkungan semakin nyata. Debu-debu tambang bertebaran dan mencemari udara hingga masuk ke rumah-rumah warga, mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka,” kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA :  Diduga Diskriminatif, Polres Takalar Dikritik Keluarga Korban Kasus Penganiayaan

Irwan menambahkan bahwa selain mengancam kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencakup rusaknya lahan pertanian, kontaminasi air, serta penurunan kualitas hidup warga sekitar.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga memberikan kerugian bagi negara karena aktivitas tambang ini tidak membayar pajak dan merusak ekosistem,” tegasnya.

Lebih jauh, Irwan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

BACA JUGA :  Legislator PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

“Seharusnya, APH sudah turun tangan untuk menghentikan operasi tambang ini. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.

Meski pelanggaran hukum ini telah berlangsung cukup lama, Irwan menyoroti lambannya tindakan dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Mangrove Dibabat Habis Jadi Arang, Warga di Takalar Desak Polisi Bertindak

Menurutnya, jika tidak segera diambil tindakan, maka lingkungan Desa Sawakong akan mengalami kerusakan yang lebih parah dan mungkin tidak bisa dipulihkan lagi.

“Masyarakat di sini sudah berteriak, meminta perhatian. Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera menghentikan operasi tambang ini demi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:57 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:06 WITA

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Berita Terbaru