Pelanggaran Hukum Terus Dibiarkan, Tambang Ilegal di Takalar Hancurkan Lingkungan

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan tajam.

Operasi tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut semakin hari semakin merusak lingkungan dan memicu keresahan warga setempat.

Irwan, seorang aktivis lingkungan yang terus memantau perkembangan situasi di Takalar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak buruk yang ditimbulkan tambang ilegal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan lingkungan semakin nyata. Debu-debu tambang bertebaran dan mencemari udara hingga masuk ke rumah-rumah warga, mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka,” kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas

Irwan menambahkan bahwa selain mengancam kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencakup rusaknya lahan pertanian, kontaminasi air, serta penurunan kualitas hidup warga sekitar.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga memberikan kerugian bagi negara karena aktivitas tambang ini tidak membayar pajak dan merusak ekosistem,” tegasnya.

Lebih jauh, Irwan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

BACA JUGA :  Izin IUP Tak Valid, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri Diduga Langgar Regulasi

“Seharusnya, APH sudah turun tangan untuk menghentikan operasi tambang ini. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.

Meski pelanggaran hukum ini telah berlangsung cukup lama, Irwan menyoroti lambannya tindakan dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Kalaena Dibekingi ‘Geng Algojo’

Menurutnya, jika tidak segera diambil tindakan, maka lingkungan Desa Sawakong akan mengalami kerusakan yang lebih parah dan mungkin tidak bisa dipulihkan lagi.

“Masyarakat di sini sudah berteriak, meminta perhatian. Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera menghentikan operasi tambang ini demi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui
Ketua DPRD Lutra Sesalkan Insiden Pengeroyokan di Tengah RDP BBM Subsidi
Insiden Pengeroyokan di DPRD Lutra Disesalkan Husain, Pengamanan Dievaluasi
Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:45 WITA

Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WITA

Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Berita Terbaru