Pelanggaran Hukum Terus Dibiarkan, Tambang Ilegal di Takalar Hancurkan Lingkungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar (Ist).

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan tajam.

Operasi tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut semakin hari semakin merusak lingkungan dan memicu keresahan warga setempat.

Irwan, seorang aktivis lingkungan yang terus memantau perkembangan situasi di Takalar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak buruk yang ditimbulkan tambang ilegal ini.

“Kerusakan lingkungan semakin nyata. Debu-debu tambang bertebaran dan mencemari udara hingga masuk ke rumah-rumah warga, mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka,” kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA :  Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Irwan menambahkan bahwa selain mengancam kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencakup rusaknya lahan pertanian, kontaminasi air, serta penurunan kualitas hidup warga sekitar.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga memberikan kerugian bagi negara karena aktivitas tambang ini tidak membayar pajak dan merusak ekosistem,” tegasnya.

Lebih jauh, Irwan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

“Seharusnya, APH sudah turun tangan untuk menghentikan operasi tambang ini. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.

Meski pelanggaran hukum ini telah berlangsung cukup lama, Irwan menyoroti lambannya tindakan dari pihak berwenang.

Menurutnya, jika tidak segera diambil tindakan, maka lingkungan Desa Sawakong akan mengalami kerusakan yang lebih parah dan mungkin tidak bisa dipulihkan lagi.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Wanita Penambang Emas Ilegal

“Masyarakat di sini sudah berteriak, meminta perhatian. Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera menghentikan operasi tambang ini demi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?
173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan
Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa
Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Senin, 7 September 2026 - 02:49 WITA

Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?

Senin, 7 September 2026 - 01:24 WITA

173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WITA

Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:11 WITA

Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar

Berita Terbaru