Diduga Diskriminatif, Polres Takalar Dikritik Keluarga Korban Kasus Penganiayaan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Polres Takalar dituding melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Karlina, warga Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang. Keluarga korban merasa hukum berjalan lamban dan berat sebelah.

Kasus ini bermula dari laporan Karlina terhadap Irma pada 6 November 2024. Irma diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Karlina setelah keduanya terlibat konflik di SDN No. 14 Inpres Cikoang, Desa Pattoppakang, pada 4 November 2024.

Konflik dipicu oleh dugaan perundungan yang dialami anak Karlina, seorang siswa SD, oleh Irma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karlina yang emosi mendatangi Irma di sekolah untuk meminta klarifikasi, namun pertemuan itu berakhir dengan perkelahian.

BACA JUGA :  Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Irma diduga mencakar, menendang, dan menarik kerah baju Karlina hingga menyebabkan luka memar di paha kiri dan goresan di dada.

Laporan penganiayaan yang diajukan Karlina hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Takalar.

Namun, laporan balasan dari Irma yang diajukan ke Unit PPA justru langsung diproses. Karlina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Takalar dengan jeratan Pasal 351 KUHP.

Sinar, salah satu anggota keluarga Karlina, mengecam lambannya respons polisi terhadap laporan Karlina.

BACA JUGA :  2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

“Laporan kami sudah lama masuk, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Sementara itu, Karlina langsung dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil,” ujar Sinar pada Jumat (10/1/2025).

Sinar juga menyoroti bahwa konflik ini bermula dari upaya Karlina membela anaknya yang sering dihina dengan sebutan kasar seperti “anak haram” oleh Irma.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengonfirmasi bahwa Karlina telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karlina dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun. Penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Sumarwan, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar

Sementara itu, Kanit Pidum, Ipda Abel, mengatakan bahwa laporan Karlina masih dalam tahap pengumpulan bukti.

“Kami sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Keluarga Karlina mendesak Polres Takalar untuk berlaku adil dan mempercepat penanganan kasus ini.

Pihak Keluarga berharap agar proses hukum tidak memihak dan memberikan keadilan bagi Karlina, yang merasa menjadi korban dalam peristiwa ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
Pemkab dan DPRD Lutra Sepakati Laporan Banggar, Program Prioritas Dipercepat
Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:57 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:43 WITA

Pemkab dan DPRD Lutra Sepakati Laporan Banggar, Program Prioritas Dipercepat

Berita Terbaru