Diduga Diskriminatif, Polres Takalar Dikritik Keluarga Korban Kasus Penganiayaan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

i

Kantor Polres Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Polres Takalar dituding melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Karlina, warga Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang. Keluarga korban merasa hukum berjalan lamban dan berat sebelah.

Kasus ini bermula dari laporan Karlina terhadap Irma pada 6 November 2024. Irma diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Karlina setelah keduanya terlibat konflik di SDN No. 14 Inpres Cikoang, Desa Pattoppakang, pada 4 November 2024.

Konflik dipicu oleh dugaan perundungan yang dialami anak Karlina, seorang siswa SD, oleh Irma.

Karlina yang emosi mendatangi Irma di sekolah untuk meminta klarifikasi, namun pertemuan itu berakhir dengan perkelahian.

Irma diduga mencakar, menendang, dan menarik kerah baju Karlina hingga menyebabkan luka memar di paha kiri dan goresan di dada.

Laporan penganiayaan yang diajukan Karlina hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Takalar.

Namun, laporan balasan dari Irma yang diajukan ke Unit PPA justru langsung diproses. Karlina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Takalar dengan jeratan Pasal 351 KUHP.

Sinar, salah satu anggota keluarga Karlina, mengecam lambannya respons polisi terhadap laporan Karlina.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

“Laporan kami sudah lama masuk, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Sementara itu, Karlina langsung dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil,” ujar Sinar pada Jumat (10/1/2025).

Sinar juga menyoroti bahwa konflik ini bermula dari upaya Karlina membela anaknya yang sering dihina dengan sebutan kasar seperti “anak haram” oleh Irma.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengonfirmasi bahwa Karlina telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karlina dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun. Penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Sumarwan, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Payah, Pria Bertopeng Pemerkosa Gadis ABG di Takalar Tak Ditangkap

Sementara itu, Kanit Pidum, Ipda Abel, mengatakan bahwa laporan Karlina masih dalam tahap pengumpulan bukti.

“Kami sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Keluarga Karlina mendesak Polres Takalar untuk berlaku adil dan mempercepat penanganan kasus ini.

Pihak Keluarga berharap agar proses hukum tidak memihak dan memberikan keadilan bagi Karlina, yang merasa menjadi korban dalam peristiwa ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah
Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar
Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat
Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”
Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret
Ormas dan Pedagang Tolak Indomaret, Bupati Barru Dituding Cari Keuntungan Pribadi
Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret
Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:51 WITA

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah

Senin, 10 Februari 2025 - 15:01 WITA

Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar

Senin, 10 Februari 2025 - 01:57 WITA

Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:11 WITA

Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:34 WITA

Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA