Panglima Perintahkan 3 TNI yang Tewaskan Warga Dihukum Mati

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto Istimewa)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Tiga tersangka anggota TNI yang menewaskan warga Aceh diperintahkan dihukum mati.

Ketiga tersangka tersebut yakni Paspampres inisial Praka RM.

Sedangkan dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespon atas aksi penganiayaan itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono perintahkan untuk dihukum berat atau dihukum mati.

Siapapun anggota yang terlibat atas penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh hingga tewas harus mendapat hukuman berat.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono sebagai perwakilan Panglima TNI.

BACA JUGA :  Putra Try Sutrisno Batal Digeser, Panglima TNI Keluarkan Revisi Mutasi

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius seperti yang dilangsir CNN, Senin (28/8/2023).

Julius juga memastikan anggota yang terlibat dalam kasus tersebut akan dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Diberitakan sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan motif anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya menculik warga Aceh, Imam Masykur karena alasan ekonomi.

BACA JUGA :  Kejam, Paspampres Jokowi Seret Kakek Berjubah hingga Meninggal

Pihaknya telah menahan tiga tersangka anggota TNI yang terlibat, termasuk Praka RM.

Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Sedangkan dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.

Korban diketahui adalah seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Tegur Paspampres yang Payungi Prabowo, Mayor Teddy Dinilai Terlalu Overreact

Dari hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam.

Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.

“Motifnya Uang tebusan,” kata Irsyad seperti yang dikutip Tempo, Senin (28/8/2023).

Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta.

Namun karena tidak menyanggupi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Berita Terbaru