Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat (kedua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Ruxon (kiri), Kasi Humas AKP Sette Marrung (kedua dari kanan), dan Kanit Tipidter Ipda Abdi Musrya (kanan) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mako Polres Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat (kedua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Ruxon (kiri), Kasi Humas AKP Sette Marrung (kedua dari kanan), dan Kanit Tipidter Ipda Abdi Musrya (kanan) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mako Polres Toraja Utara.

Ringkasan

Polres Toraja Utara membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kecamatan Nanggala yang menggunakan mobil tangki ilegal berkapasitas 4.000 liter. Pelaku mengangkut BBM subsidi tanpa izin untuk dijual kepada pihak yang tidak berhak. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda Sulsel, Pertamina, dan Dinas ESDM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kepolisian menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas penyelewengan distribusi BBM guna memastikan bantuan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Zonafaktualnews.com – Polres Toraja Utara membongkar praktik penyalahgunaan solar bersubsidi lewat modus operandi mobil tangki ilegal berkapasitas 4.000 liter.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers serentak via Zoom yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Mako Polres Toraja Utara, Senin (14/09/2026).

BACA JUGA :  Polisi Tipu Polisi, Aipda Marthyn dan Istri Buron Kasus Penipuan Rp 2 Miliar

Hadir pula dalam agenda tersebut Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar dan Kadis ESDM Sulsel Kasman A. Abidin.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat menyampaikan bahwa penindakan ini berfokus pada kasus di Kecamatan Nanggala.

Pelaku kedapatan mengangkut BBM subsidi tanpa izin menggunakan truk tangki untuk dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Usai pemaparan, Kapolres menegaskan komitmen institusinya dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil yang menjadi sasaran subsidi negara.

“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu Masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan Masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kinerja Penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum Tak Becus

Polres Toraja Utara menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan niaga BBM di wilayah hukumnya.

Pengawasan bersama instansi terkait akan terus diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA :  Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Bakal Sikat Pesta Kembang Api Tahun Baru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat yang berhak,” tutup Kapolres.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Senin, 14 September 2026 - 23:52 WITA

Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terbaru