Ringkasan
Polres Toraja Utara membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kecamatan Nanggala yang menggunakan mobil tangki ilegal berkapasitas 4.000 liter. Pelaku mengangkut BBM subsidi tanpa izin untuk dijual kepada pihak yang tidak berhak. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda Sulsel, Pertamina, dan Dinas ESDM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kepolisian menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas penyelewengan distribusi BBM guna memastikan bantuan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zonafaktualnews.com – Polres Toraja Utara membongkar praktik penyalahgunaan solar bersubsidi lewat modus operandi mobil tangki ilegal berkapasitas 4.000 liter.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers serentak via Zoom yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Mako Polres Toraja Utara, Senin (14/09/2026).
Hadir pula dalam agenda tersebut Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar dan Kadis ESDM Sulsel Kasman A. Abidin.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat menyampaikan bahwa penindakan ini berfokus pada kasus di Kecamatan Nanggala.
Pelaku kedapatan mengangkut BBM subsidi tanpa izin menggunakan truk tangki untuk dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Usai pemaparan, Kapolres menegaskan komitmen institusinya dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil yang menjadi sasaran subsidi negara.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu Masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan Masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegasnya.
Polres Toraja Utara menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan niaga BBM di wilayah hukumnya.
- Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
- Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
- Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
- Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
- Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Pengawasan bersama instansi terkait akan terus diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat yang berhak,” tutup Kapolres.
Editor : Id Amor




















