Ringkasan
Pemegang saham dan mantan Direktur PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief, memperjuangkan kembali hak kepemilikan sahamnya yang diduga digelapkan dan didilusi. Ia menuding mendiang Brigjen Pol. Chandra Suharto dan adiknya, Purnomo, terlibat dalam pengambilalihan saham milik para pemegang saham lain secara tidak sah.
Mintarsih mengungkapkan bahwa modus yang digunakan meliputi tindakan kekerasan, percobaan penculikan, hingga manipulasi hukum untuk menyingkirkan pendiri dan pemegang saham lama. Meski menghadapi dugaan keterlibatan oknum aparat, Mintarsih menyatakan tetap konsisten membawa kasus ini ke jalur hukum demi mengembalikan hak-haknya.
Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan penghilangan saham di Blue Bird milik Psikiater dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ terus bergulir dan memunculkan nama yang sudah tidak asing dan lengkap dengan pangkat yang disandangnya, yaitu Brigjen Pol. Chandra Suharto.
Sontak publik dibuat heboh, lantaran selama ini ternyata ada sosok oknum ikut terlibat sebagaimana rekam jejak Mintarsih di Blue Bird yang sebagai pemegang saham sampai sekarang selama 55 tahun tidak pernah diberi dividen bahkan akhirnya saham pribadi miliknya digelapkan dan saham warisannya dihilangkan (dilusi).
Selama 43 tahun bekerja mantan direktur ini dipecat diluar prosedur Undang-undang, dan tidak mendapat gaji yang merupakan haknya.
Dalam wawancaranya dengan wartawan, Mintarsih mengaku tetap akan memperjuangkan hak kepemilikan sahamnya agar kembali sepenuhnya, ini adalah kisah nyata dari seorang Brigjen Polisi bersama Purnomo, adik kandungnya yang haus kekayaan, juga tega merebut saham dari semua pemegang saham lain.
Dijelaskannya setelah kira-kira 10 tahun berdirinya PT Blue Bird Taxi, Brigjen Pol. Chandra dan Purnomo pernah mendirikan lima Perusahaan yang akan menjadi perusahaan-perusahaan besar, yang dikelola tanpa Mintarsih (pemegang saham dan mantan direktur PT Blue Bird Taxi).
Kemudian Brigjen Pol. Chandra dan Purnomo yang sudah lapar dan haus kekayaan, menggunakan cara kekerasan berupa penculikan, demi menyingkirkan semua pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo cs.
“Mereka juga mendirikan banyak Perusahaan-perusahaan taksi grup Pusaka (bukti disertakan) yang mengambil order dari PT Blue Bird Taxi dan menggunakan fasilitas-fasilitas dari PT Blue Bird Taxi (bukti disertakan), yang akhirnya bangkrut,” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Perusahaan-perusahaan taksi grup Pusaka yang sudah meluas di jalan raya tidak pernah tampil lagi.
Maka Brigjen Pol Chandra dan Purnomo yang sadar bahwa kemampuannya tidak cukup untuk menjadi kaya sesuai harapannya mengubah strateginya untuk menjadi kaya dengan cara merampas saham-saham dari para pemegang saham lain yaitu Teguh Budiwan, Jusuf Ilham, Surjo Wibowo, Janti Wirjanto dan Mintarsih.
“Bahkan bersama putrinya yaitu Noni Purnomo dan Ny. Endang Purnomo tega melakukan tindak kekerasan terhadap pemegang saham Janti Wirjanto yang pada saat kejadian berusia 74 tahun (bukti disertakan) juga percobaan penculikan terhadap saudara kandungnya yaitu saya (Mintarsih) yang juga pemegang saham dan dengan orang kepercayaan dari pemegang saham Surjo Wibowo sebagai sasaran tambahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mintarsih menjelaskan, berikutnya dilakukan peningkatan kekayaan pribadinya melalui cara yang oleh Mantan Menko Polhukam Bapak Mahfud MD disebut sebagai “industri hukum”. Kali ini dilakukan dengan cara dilusi PT Blue Bird Taxi, yang semakin menyemarakan kasus-kasus korupsi di negeri ini.
- Otoritas Pasar Modal Disentil MSCI, Prabowo Murka, Mintarsih: Wajar Presiden Marah
- Mintarsih Telanjangi Siasat Kotor di Balik Skandal Saham Blue Bird Tbk yang Terus Merosot
- dr. Mintarsih Difitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird, Polisi Tegas: Tak Ada Bukti!
- Psikiater UI Ungkap “Peradilan Sesat” PT Blue Bird, Putusan MA Dinilai Penuh Kejanggalan
- Psikiater UI Curiga Ada Kepentingan Komersial di Balik Pemindahan 4 Pulau dari Aceh
Begitulah sisi gelap PT Blue Bird Taxi yang begitu tenar, dimana Brigjen Pol. Chandra semasa hidupnya berperan untuk “mem-beking” tindak kekerasan dan kriminalitas yang dilakukan adik kandungnya yaitu Purnomo.
“Bahwa tersingkirnya pemegang saham di PT Blue Bird Taxi telah terjadi sejak pemegang saham Teguh Budiwan yang merangkap sebagai direktur Teknik dan Jusuf Ilham yang merangkap sebagai komisaris ditendang pada awal 1983 dan akhir tahun 1983.
Saham berikutnya yang direbut adalah saham Mintarsih di PT Ziegler Indonasia (bukti disertakan), suatu perusahaan pembuat mobil pemadam kebakaran yang digadang-gadang akan menjadi sangat besar, karena bekerja sama dengan Perusahaan di Jerman yang sudah mapan,” ulas Mintarsih.
Kali ini, terangnya bahwa Purnomo dan Kresna Priawan (putra dari Brigjen Pol. Chandra) terbukti menggelapkan saham Mintarsih, yang tidak berhasil didamaikan selama 3 tahun, sehingga akhirnya diperkarakan oleh Mintarsih dan dimenangkan oleh Mintarsih melalui no.perkara 270/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel.
“Kegagalan merampas harta PT Ziegler Indonesia ini kemudian mengubah strategi Brigjen Pol. Chandra dan Purnomo dengan melakukan cara kekerasan sampai pada dugaan pembunuhan. 13 hari setelah pemegang saham Surjo Wibowo meninggal, mulai terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Noni Sri Ayati Purnomo, ibunya yaitu Endang Purnomo, serta ayahnya yaitu Purnomo yang disaksikan oleh suaminya Noni yaitu dr. Indra Marki, SpPD, dengan adanya penjagaan dari 17 petugas keamanan,” ungkapnya
Mintarsih yang juga diketahui adalah seorang Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut melanjutkan, terjadilah kekerasan terhadap pemegang saham Janti Wirjanto dan putrinya yaitu Elliana Wibowo yang pada saat tindak kekerasan fisik berusia 74 tahun, dengan bukti berupa visum et repertum no. 88/VER/U/2000 (bukti disertakan).
Kemudian 41 hari setelah ibunda Brigjen Pol. Chandra meninggal, dimulailah pengamanan terhadap Mintarsih dan Tino (orang kepercayaan pemegang saham alm. Surjo Wibowo) yang dilaksanakan dengan dibentuknya Tim 14.
Pembagian tugas masing-masing Tim 14 didokumentasikan secara tertulis dalam bentuk notulen rapat (bukti disertakan) dan dilaporkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Diinstruksikan pula, bahwa jika saya (Mintarsih) ataupun Tino berhasil diamankan, maka harus dialihkan ke Purnomo untuk dialihkan ke Tim 4 yang ada aparat-Brimob-nya (bukti disertakan). Diantara peserta Tim 14 ada yang mengundurkan diri dari Tim 14, dengan alasan tidak mau terlibat dalam pembunuhan,” beber Mintarsih.
Kasus ini makin menarik, namun Mintarsih mengatakan akan mengungkapkan fakta lainnya agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya ditutup-tutupi oleh banyak pihak yang juga diduga melibatkan oknum aparat hukum.
(RL/ID)





















