Ringkasan
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid muncul dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Persidangan mengungkap dugaan penyerahan uang senilai 400 ribu dolar AS yang dikaitkan dengan temannya. Perkara ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar 622 miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menganalisis seluruh fakta persidangan untuk proses pembuktian empat terdakwa. Penyebutan nama Nusron dalam kesaksian belum membuktikan tindak pidana, dan ia belum memberikan tanggapan resmi.
Zonafaktualnews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Namanya muncul ketika terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi adanya penyerahan uang sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,4 miliar.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan permintaan seseorang bernama Zainal Abidin, yang dalam persidangan disebut sebagai teman Nusron Wahid.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ishfah menanyakan langsung kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias “Bajak Laut”, mengenai penyerahan uang tersebut.
Menurut rangkaian pertanyaan Ishfah, uang US$400 ribu itu sebelumnya diminta untuk diserahkan melalui seseorang bernama Erik.
Bahri mengaku pada awalnya tidak mengetahui siapa pihak yang meminta uang tersebut.
Dia baru memperoleh informasi mengenai pihak yang disebut meminta uang itu setelah menanyakannya kepada Ishfah beberapa hari kemudian.
Dalam persidangan, Ishfah kemudian menegaskan kembali bahwa uang tersebut diminta Zainal Abidin dan penyerahannya dilakukan melalui Erik.
“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah.
“Iya,” jawab Bahri.
Ishfah kembali memastikan pemahaman Bahri mengenai asal permintaan uang tersebut.
“Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” ujar Ishfah.
“Siap, setelah dikasih tahu,” jawab Bahri.
- Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
- Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
- Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
- Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
- Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Uang US$400 Ribu Kembali Muncul
Keterangan mengenai uang US$400 ribu tidak hanya muncul dalam pemeriksaan Bahri terkait terdakwa Ishfah.
Pada hari yang sama, perkara tersebut juga mengungkap keterangan mengenai uang dalam persidangan terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam kesaksiannya, Bahri mengaku pernah menerima titipan uang dari Asrul untuk diserahkan kepada Ishfah.
Rangkaian keterangan di persidangan kemudian mengaitkan uang tersebut dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang ketika itu diketuai Nusron Wahid.
Namun, penyebutan nama Nusron dalam rangkaian kesaksian tersebut belum otomatis membuktikan bahwa dia menerima atau menikmati uang US$400 ribu tersebut.
Sampai saat ini, informasi mengenai aliran uang dan keterkaitan masing-masing pihak masih merupakan materi yang terungkap dalam persidangan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada proses pembuktian dan kesimpulan hukum.
Nusron Belum Beri Pernyataan
Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid belum menyampaikan tanggapan mengenai penyebutan namanya dalam persidangan maupun dugaan penerimaan uang US$400 ribu tersebut.
Posisi Nusron dalam perkara ini karena itu perlu dibaca secara hati-hati. Nama seseorang yang disebut dalam kesaksian atau pertanyaan terdakwa tidak dengan sendirinya menunjukkan orang tersebut berstatus tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.
KPK Telusuri Fakta Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan telaah jaksa penuntut umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta-fakta persidangan penting untuk melihat perkara secara menyeluruh.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, keterangan yang muncul di ruang sidang dapat menjadi bagian dari proses pembuktian maupun pengembangan perkara.
“Setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 sendiri disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Nilai tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, KPK memproses empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Penyebutan nama Nusron Wahid dalam persidangan kini menjadi bagian dari fakta yang sedang ditelusuri dalam konstruksi perkara.
Apakah nama tersebut berkaitan dengan aliran uang US$400 ribu atau hanya muncul dalam rangkaian kesaksian, pembuktiannya masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor : Id Amor





















