Ringkasan
Pengamat politik menyarankan gerakan September Hitam tidak sekadar mengandalkan demonstrasi massa. Mahasiswa dan masyarakat sipil didorong mengedepankan riset empiris dan dialog untuk menghasilkan usulan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, melengkapi upaya pemerintah yang telah mengakui belasan kasus pelanggaran HAM berat.
Kepolisian menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi unjuk rasa September Hitam yang diprediksi memuncak pada 24 September. Pimpinan Polri menginstruksikan jajaran untuk menghormati hak berpendapat sekaligus memperketat pengamanan preventif guna mencegah potensi konflik dan menjaga stabilitas keamanan.
Zonafaktualnews.com – Rumor demonstrasi terkait September Hitam yang beredar di media sosial memantik perhatian publik.
Aktivisme digital tersebut dinilai wajar sebagai bentuk pengingat sejarah atas kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Meski demikian, Pengamat Politik Indeks Data Nasional (IDN), Ayip Tayana, menyarankan agar gerakan tersebut terhindar dari mobilisasi massa yang berpijak pada amarah semata.
Penyampaian aspirasi publik lewat unjuk rasa tetap diakui sebagai hak konstitusional. Hanya saja, kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil diminta menakar ulang efektivitas strategi tersebut dalam menuntaskan perkara hukum.
“Demonstrasi terkait September Hitam bagian dari demokrasi. Namun pertanyaannya, apakah demonstrasi hanya satu-satunya jalan untuk mendorong penyelesaian persoalan? Di sini mahasiswa dan masyarakat sipil perlu evaluasi,” tutur Ayip Tayana, Minggu (13/9/2026).
Di sisi lain, pemerintah mencatatkan progres lewat pengakuan resmi terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta komitmen pemulihan hak korban.
Bentuk pergerakan mahasiswa pun disarankan agar mengalami pergeseran orientasi. Peran kontrol sosial perlu dikawinkan dengan kontribusi jalan keluar yang aplikatif.
Kelompok intelektual kampus didorong untuk melangkah lebih jauh dari sekadar aksi protes jalanan.
Pendekatan riset empiris yang digarap bersama kementerian terkait, LPSK, maupun lembaga sipil dipandang lebih efektif melahirkan draf kebijakan yang presisi.
“Mahasiswa jangan cuma jadi kelompok penekan, tapi juga harus penggerak solusi. Misalnya melalui riset, bekerja sama dengan kampus atau Kementerian HAM, LPSK, atau organisasi masyarakat lainnya agar menjadi usulan kebijakan terukur untuk penyelesaian pelanggaran HAM ini,” papar Direktur Eksekutif IDN tersebut.
Formula penyelesaian masalah ini juga menuntut keterlibatan ruang dialog terbuka. Pertemuan lintas elemen yang mempertemukan korban, akademisi, dan pemerintah menjadi kunci untuk memastikan hak-hak korban terserap utuh.
- Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
- Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
- Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
- Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
- Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
“Artinya, ada kemajuan yang dilakukan pemerintah, tapi PR-nya juga banyak. Makanya kalau ada demonstrasi, harusnya tuntutannya berubah. Misalnya, berapa korban yang belum terverifikasi, bagaimana memastikan pemulihan tidak di atas kertas atau pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” imbuh Ayip.
Sementara itu, institusi kepolisian mulai mengambil langkah antisipasi menyusul dinamika di ruang publik tersebut.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menginstruksikan seluruh jajaran agar bersiap menghadapi potensi pergerakan massa Black September.
Instruksi pengamanan itu ditegaskan Dedi saat memimpin apel kesiapsiagaan penanganan konflik di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
“Ke depan masih terdapat aksi-aksi yang harus kita hadapi, salah satunya adalah isu Black September, di mana prediksi aksi unjuk rasa akan terpusat pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional serta Peringatan Semanggi II,” terang Dedi.
Jajaran kepolisian diperintahkan memperketat mitigasi lapangan demi meredam potensi gesekan, berkaca dari pengalaman pengamanan unjuk rasa sebelumnya seperti May Day hingga rangkaian demo Agustus 2026.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib kita hormati dan kita lindungi. Namun pada saat yang sama, Polri dalam menggelar Operasi Aman Nusa I juga harus memiliki kesiapan untuk mencegah setiap potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas yang lebih luas,” cetus jenderal bintang tiga itu.
Manajemen pengamanan yang diterapkan mencakup skema komprehensif dari fase pencegahan hingga pemulihan pascakericuhan.
“Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan, penguatan deteksi dini dan sistem peringatan dini atau early warning system, peningkatan patroli siber terhadap narasi provokatif, serta pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dialog dan mencegah eskalasi,” jelas Dedi menerangkan detail langkah preventif.
Jika skenario terburuk bentrokan tak terhindarkan, aparat diwajibkan bertindak sesuai prosedur operasional standar dalam mengamankan objek vital dan menegakkan hukum secara proporsional.
“Selanjutnya pada tahap pascakonflik, Polri perlu mendukung proses rekonsiliasi, pemulihan keamanan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat sehingga konflik tidak berulang dan stabilitas kamtibmas dapat terpelihara secara berkelanjutan,” tandas Wakapolri menutup arahannya.
Editor : Id Amor





















