Ringkasan
Aturan Pemprov Sulsel dan Pertamina Patra Niaga yang mewajibkan truk dan bus mengisi BBM mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WITA diduga masih dilanggar. Sejumlah truk terpantau tetap mengantre dan mengisi BBM pada siang hari di SPBU 74.90.205 Jalan Alauddin Makassar, Senin (14/9/2026), di tengah penerapan sistem ganjil-genap untuk mengurai antrean.
Ketua F-KRB Muh Darwis menyebut kebijakan tersebut “sontoloyo” dan mendesak Pemprov Sulsel, Pertamina serta Satgas BBM menindak truk yang melanggar. Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina belum memberikan jawaban terkait temuan tersebut.
Zonafaktualnews.com – Aturan Pemprov Sulsel dan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang mengharuskan truk dan bus mengisi BBM pada malam hari justru diinjak di lapangan.
Buktinya, sejumlah truk tetap mengantre dan mengisi BBM pada siang hari di SPBU 74.90.205 Jalan Alauddin Makassar, Senin (14/9/2026).
Praktik itu terang-terangan berseberangan dengan aturan yang mengarahkan kendaraan besar mengisi BBM mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WITA.
Aturan yang seharusnya menjadi rem bagi truk dan bus pada jam sibuk siang hari justru terlihat kehilangan daya tekan ketika kendaraan besar masih bisa masuk dan mengisi BBM.
Padahal, pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.
Kendaraan truk dan bus diarahkan mengisi pada malam hingga dini hari agar tidak menambah kepadatan pada jam operasional siang.
Senior Supervisor Communication & Relations (Comrel) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, menegaskan truk dan bus diperkenankan masuk SPBU untuk mengisi BBM mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WITA.
“(Truk dan bus diperkenankan masuk SPBU isi BBM) mulai pukul 18.00 sampai jam 04.00 Wita,” kata Okky Aditya Wibowo kepada wartawan.
Bukan hanya waktu pengisian yang diatur. Sistem ganjil-genap juga diberlakukan bagi truk dan bus berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan dan tanggal pengisian.
“Iya (sistem ganjil dan genap diterapkan juga untuk truk dan bus) sesuai instruksi gubernur,” tambah Okky.
Pemprov Sulsel memberlakukan sistem ganjil-genap tersebut untuk mengurai antrean panjang di SPBU.
Kebijakan itu berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 dan diterapkan di seluruh SPBU wilayah Sulsel, termasuk Kota Makassar.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
- Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
- Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
- Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
- Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
- Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Kasman, menjelaskan sistem pengisian BBM subsidi mengacu pada angka terakhir nomor kendaraan.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Kasman dalam surat tersebut di Makassar, Minggu (13/9/2026).
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan melakukan pengisian.
Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga juga meminta penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan truk dengan mengalihkannya ke malam hari.
Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang di SPBU.
Tetapi di lapangan, aturan tersebut justru terlihat seperti kehilangan taring. Truk masih mengisi BBM pada siang hari, sementara ketentuan yang dibuat untuk mengendalikan antrean seolah tidak cukup kuat menghentikan praktik tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian menuai sorotan Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh Darwis.
Darwis menilai kebijakan Pemprov Sulsel dan Pertamina tersebut hanya menjadi aturan yang tidak memiliki daya paksa jika pelanggaran masih terjadi di lapangan.
Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai “sontoloyo” dan menilai Satgas BBM juga terkesan tidak bertaring dalam mengawal penerapannya.
“Sontoloyo kebijakan larangan truk isi malam nyatanya di lapangan truk isi siang hari, Pemprov Sulsel dan Pertamina hanya macam ompong tak bernyali dan tak becus tertibkan,” kata Darwis dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut Darwis, pemerintah dan Pertamina tidak cukup hanya membuat aturan. Ketentuan tersebut harus dibarengi pengawasan dan sanksi agar tidak menjadi aturan yang bisa diterobos begitu saja.
F-KRB mendesak Pemprov Sulsel, Pertamina, dan Satgas BBM segera menindak truk yang melakukan pengisian BBM pada siang hari.
“Kami minta pelanggar truk yang melakukan pengisian BBM pada siang hari diberi sanksi. Aturan apa ini dibuat hanya untuk dilanggar,” ujarnya.
Sorotan tersebut kini mengarah pada konsistensi pengawasan di SPBU. Sebab, ketika jam pengisian sudah ditentukan dan sistem ganjil-genap telah diberlakukan, tetapi truk tetap terlihat mengisi BBM pada siang hari, maka efektivitas penerapan aturan tersebut menjadi tanda tanya besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina belum memberikan jawaban terkait masih adanya truk yang melakukan pengisian BBM pada siang hari di SPBU 74.90.205 Jalan Alauddin Makassar.
(MR/ID)




















