Ringkasan
Pembangunan Tower 2 Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie di Kota Parepare senilai Rp6 miliar menuai sorotan terkait kepatuhan izin lingkungan. Pihak rumah sakit mengklaim proyek tersebut masih menggunakan AMDAL lama, sementara penambahan fasilitas dan tempat tidur berpotensi meningkatkan beban pengelolaan limbah.
Sesuai regulasi perlindungan lingkungan hidup, proyek yang berjalan tanpa persetujuan lingkungan baru seharusnya dihentikan sementara untuk menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Pemaksaan kelanjutan proyek tanpa prosedur yang sah berisiko memicu sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Zonafaktualnews.com – Pembangunan Tower 2 Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie (RS HAH) Kota Parepare yang bersumber dari DAK Kesehatan senilai kurang lebih Rp6 miliar mulai berjalan.
Hanya saja, kesesuaian dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan fasilitas tambahan RS yang berdiri di lahan reklamasi tepi pantai tersebut kini dipertanyakan?
Meski pihak RS mengklaim sudah mengantongi AMDAL yang lama, namun status dokumen lingkungannya perlu diuji dan harus dipastikan apakah pembangunan dan gambar Tower 2 beserta perubahan fisik, fasilitas, utilitas, dan dampak lingkungannya memang masih berada dalam ruang lingkup AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang lama.
Jika terdapat perubahan yang mengharuskan perubahan Persetujuan Lingkungan atau Addendum, mekanisme tersebut juga harus dipastikan telah ditempuh sesuai aturan sebelum pembangunan berjalan.
Pembangunan Tower 2 dengan tambahan 40 kamar tidur pasien dibangun tepat di belakang Tower 1 RS.
Penambahan tempat tidur pasien berpotensi menambah beban pengelolaan limbah rumah sakit.
Olehnya itu, kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit juga perlu dibuka ke publik. Apakah kapasitas IPAL saat ini masih mencukupi atau harus ditingkatkan?
Secara regulasi, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mekanisme perubahan Persetujuan Lingkungan apabila terjadi perubahan pada usaha dan/atau kegiatan.
Perubahan tersebut antara lain dapat berkaitan dengan perubahan desain atau kapasitas kegiatan, perluasan lahan, perubahan durasi operasi, perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, maupun perubahan dampak atau risiko lingkungan.
Pembangunan gedung bertingkat juga berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang regulasinya diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Tower 2 RS HAH, Irfan Damis, mengatakan RS HAH sebelumnya direncanakan memiliki kapasitas hingga 1.000 tempat tidur.
Saat ini, kata dia, Tower 1 memiliki 214 tempat tidur sedangkan Tower 2 direncanakan menambah 40 tempat tidur di lantai 1.
“Selama tidak melebihi kapasitas di AMDAL sebelumnya, dan akan dibuatkan Pertek (Persetujuan Teknis) sesuai arahan DLH Provinsi (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan),” kata Irfan.
- Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
- Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
- Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
- Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
- Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Penjelasan dari PPK seyogyanya disertai dengan dokumen persetujuan lingkungan. Sebab, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih berlaku dengan sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Sementara PP Nomor 22 Thun 2021 secara khusus mengatur Persetujuan Lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
Pihak RS HAH diharapkan membuka dokumen untuk memastikan pembangunan Tower 2 benar-benar telah memiliki seluruh persyaratan izin lingkungan yang dipersyaratkan.
Sebab, bukan hanya menyangkut pembangunan Tower, tapi juga terkait dengan kepatuhan lingkungan, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, opsi hukum yang dinilai tepat untuk proyek yang sudah berjalan adalah pembangunan dihentikan sementara, lalu menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan langsung melakukan Addendum AMDAL.
Jika pembangunan fisik proyek Tower 2 sudah terlanjur berjalan tanpa adanya persetujuan lingkungan yang sah untuk pengembangan tersebut, maka instrumen Addendum AMDAL secara prosedural sudah tidak bisa digunakan karena AMDAL tidak berlaku surut.
Mekanisme yang wajib ditempuh menurut regulasi adalah penghentian sementara oleh instansi pengawas, dalam hal ini DLH, Gakkum KLHK, maupun penegak hukum.
Oleh karena dampak lingkungan sudah terjadi akibat pembangunan yang berjalan, pemrakarsa wajib menyusun DELH sebagai bentuk instrumen korektif dan evaluasi pasca-kegiatan.
Setelah DELH dinilai dan disetujui, pemerintah baru akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan yang diperbarui. Proyek pembangunan Tower 2 baru boleh dilanjutkan kembali setelah seluruh dokumen evaluasi disahkan dan denda/sanksi administratif (jika ada) telah diselesaikan.
Namun jika pekerjaan fisik proyek ini terus dipaksakan berjalan sembari mengurus Addendum AMDAL secara paralel di belakang meja, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu sanksi pidana atau denda administratif bagi penanggung jawab proyek maupun pejabat yang membiarkannya.
Sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan regulasi pasca-UU Cipta Kerja, penegakan hukum mengutamakan ultimum remedium (sanksi administratif didahulukan).
Sanksi Administratif (Pasal 82B UU PPLH jo. PP 22/2021): Teguran tertulis. Paksaan Pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan fisik.
Denda administratif senilai persentase nilai proyek. Pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah.
Jika dalam proses pembangunan tanpa izin lingkungan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau bahaya fisik langsung bagi manusia, pihak bertanggung jawab dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 junto Pasal 109 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara dan denda.
(Ardi)




















